Berita Jawa Tengah
FAKTA Terbaru, Istri Aipda IS Selingkuhan Brigadir N Berstatus Guru SD PPPK di Kendal
Kasus dugaan perselingkuhan polisi yang menyeret nama Brigadir N dengan W, yang merupakan istri dari Aipda IS mengungkap fakta lain.
Penulis: Agus Salim Irsyadullah | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Kasus dugaan perselingkuhan polisi yang menyeret nama Brigadir N dengan W, yang merupakan istri dari Aipda IS mengungkap fakta lain.
Istri Aipda IS berinisial W merupakan seorang guru SD di Kecamatan Cepiring sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Iya, benar dia guru SD berstatus PPPK," kata Kepala BKPP Kabupaten Kendal, Abdul Basir, Senin (6/10/2025).
Baca juga: Pak Bhabin Polsek Kangkung Kendal Akui Selingkuh dengan Istri Aipda IS, Polda: Dipatsus 30 Hari
• Cinta Terlarang Ibu Bhayangkari: Kabur Lewat Belakang Rumah Brigadir N di Kendal saat Dicari Aipda I
• Viral Rekaman CCTV Detik-detik Pria Bonceng Istri Tewas Ditembak di Sumsel, Ambruk Perlahan
Basir mengatakan, saat ini W menjalani pemeriksaan dari sekolah tempatnya bertugas, sehingga pihaknya juga belum bisa memberikan sanksi tegas.
"Kami masih menunggu hasil pemeriksaan internal dari pihak sekolah."
"Karena yang berwenang melakukan pemeriksaan pertama adalah atasan langsungnya,"
"Jika yang bersangkutan guru, maka kepala sekolah yang wajib memeriksa dan melaporkan hasilnya kepada kami." ungkapnya.
Dia menjelaskan, W bisa mendapatkan sanksi ringan, sedang, hingga berat sesuai bentuk dan dampak pelanggaran yang dilakukan.
“Selain pelanggaran disiplin, ASN juga bisa dijatuhi hukuman etika, karena ASN diawasi undang-undang selama 24 jam,” paparnya.
Menurutnya, dasar hukum penjatuhan sanksi terhadap PPPK mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, yang pelaksanaannya merujuk pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Dia juga menegaskan, setiap ASN yang terbukti melakukan pelanggaran, baik disiplin maupun etika, dapat dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
“Baik itu PNS maupun PPPK, bila terbukti melanggar disiplin kepegawaian atau etika, akan dikenai sanksi sesuai tingkat kesalahannya,” tandasnya.
Baca juga: VIRAL Sosok Brigadir N Anggota Polsek Kangkung Kendal Diduga Selingkuh dengan Istri Aipda IS
Kronologi
Peristiwa memilukan di tubuh Polri kembali terjadi di Kabupaten Kendal.
Setelah sebelumnya Kapolsek Brangsong digerebek warga karena ketahuan berduaan di rumah janda, kini kasus dugaan perselingkuhan lain mencuat.
Pak Bhabin Polsek Kangkung Kendal Akui Selingkuh dengan Istri Aipda IS, Polda: Dipatsus 30 Hari |
![]() |
---|
Awal Terbongkarnya Kasus Pencabulan di Boyolali: Guru BK Curiga Ada Bekas Sayatan di Tangan Siswi |
![]() |
---|
Polisi Tangkap 24 Pelajar Hendak Tawuran di Kebumen, Sebagian Masih Duduk di Bangku SD |
![]() |
---|
Nasib Mbah Walem Brebes, Syok Tanah Warisan Ayah Sudah Beralih Nama, Ketahuan Saat Urus PTSL |
![]() |
---|
Sekda Jateng Sumarno: Kebutuhan Dokter di Indonesia Masih Jauh dari Cukup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.