Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jawa Tengah

FAKTA Terbaru, Istri Aipda IS Selingkuhan Brigadir N Berstatus Guru SD PPPK di Kendal

Kasus dugaan perselingkuhan polisi yang menyeret nama Brigadir N dengan W, yang merupakan istri dari Aipda IS mengungkap fakta lain.

|
POLRES KENDAL
PERIKSA RUMAH - Propam Polres Kendal memeriksa rumah Brigadir N yang diduga berselingkuh dengan wanita W, istri dari polisi Aipda IS. Saat dilakukan pemeriksaan, Propam tak menemukan keberadaan W di rumah Brigadir N. 

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Kasus dugaan perselingkuhan polisi yang menyeret nama Brigadir N dengan W, yang merupakan istri dari Aipda IS mengungkap fakta lain.

Istri Aipda IS berinisial W merupakan seorang guru SD di Kecamatan Cepiring sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Iya, benar dia guru SD berstatus PPPK," kata Kepala BKPP Kabupaten Kendal, Abdul Basir, Senin (6/10/2025).

Baca juga: Pak Bhabin Polsek Kangkung Kendal Akui Selingkuh dengan Istri Aipda IS, Polda: Dipatsus 30 Hari

Cinta Terlarang Ibu Bhayangkari: Kabur Lewat Belakang Rumah Brigadir N di Kendal saat Dicari Aipda I

Viral Rekaman CCTV Detik-detik Pria Bonceng Istri Tewas Ditembak di Sumsel, Ambruk Perlahan

Basir mengatakan, saat ini W menjalani pemeriksaan dari sekolah tempatnya bertugas, sehingga pihaknya juga belum bisa memberikan sanksi tegas.

"Kami masih menunggu hasil pemeriksaan internal dari pihak sekolah."

"Karena yang berwenang melakukan pemeriksaan pertama adalah atasan langsungnya,"

"Jika yang bersangkutan guru, maka kepala sekolah yang wajib memeriksa dan melaporkan hasilnya kepada kami." ungkapnya.

Dia menjelaskan, W bisa mendapatkan sanksi ringan, sedang, hingga berat sesuai bentuk dan dampak pelanggaran yang dilakukan.

“Selain pelanggaran disiplin, ASN juga bisa dijatuhi hukuman etika, karena ASN diawasi undang-undang selama 24 jam,” paparnya.

Menurutnya, dasar hukum penjatuhan sanksi terhadap PPPK mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, yang pelaksanaannya merujuk pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Dia juga menegaskan, setiap ASN yang terbukti melakukan pelanggaran, baik disiplin maupun etika, dapat dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

“Baik itu PNS maupun PPPK, bila terbukti melanggar disiplin kepegawaian atau etika, akan dikenai sanksi sesuai tingkat kesalahannya,” tandasnya.

Baca juga: VIRAL Sosok Brigadir N Anggota Polsek Kangkung Kendal Diduga Selingkuh dengan Istri Aipda IS

Kronologi

Peristiwa memilukan di tubuh Polri kembali terjadi di Kabupaten Kendal

Setelah sebelumnya Kapolsek Brangsong digerebek warga karena ketahuan berduaan di rumah janda, kini kasus dugaan perselingkuhan lain mencuat.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved