HOTLINE KENDAL : Bikin Kartu Identitas Anak Tak Dipungut Biaya
Kepada yang terhormat Tribun Jateng, dan Kami Dispendukcapil Kabupaten Kendal, mohon penjelasan apakah mengurus Kartu Identitas Anak (KIA)
Penulis: hesty imaniar | Editor: Catur waskito Edy
Kepada yang terhormat Tribun Jateng, dan Kami Dispendukcapil Kabupaten Kendal, mohon penjelasan apakah mengurus Kartu Identitas Anak (KIA) khususnya untuk di Kabupaten Kendal, harus membayar atau adakah biayanya. Terima kasih atas penjelasannya.
+62895343326708
Jawaban:
Terima kasih, untuk pembuatan Kartu Identitas Anak tidak dipungut biaya sama sekali. Untuk Anak usia 0-5 tahun dibuatkan bersamaan dengan pembuatan akta dan KK.
Sedangkan untuk anak usia 5-17 tahun, dengan membawa fotokopi akta dan akta asli, membawa KK, dan pas foto anak ukuran 2x3 berwarna sebanyak dua lembar. Kartu dapat diambil pada hari berikutnya.(hei)
Bambang Dwiono
Kepala Dispendukcapil Kabupaten Kendal
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ternyata-kartu-identitas-anak-belum-bisa-dicetak-di-kecamatan-begini-prosedurnya_20160517_001711.jpg)