Dua WNI Disandera Kelompok Abu Sayyaf, Minta Tebusan 10 Miliar
Hariadin dan Heri Ardiansyah asal Wakatobi, Sulawesi Tenggara tersebut ditangkap saat hendak menangkap ikan di perairan Sandakan, Sabah, Malaysia.
Editor:
Catur waskito Edy
Kelompok Abu Sayyaf juga meminta tebusan Rp 10 miliar kepada Pemerintah Indonesia untuk membebaskan kedua korban.
Korban Hariadi merantau ke Malaysia untuk bekerja sebagai nelayan sejak lima tahun silam dan bekerja pada salah satu perusahaan ikan di Malaysia.
Saat ini istri korban, Haida, masih berada di Malaysia bersama seorang anaknya.
Keluarga korban berharap pemerintah dapat memulangkan kedua korban dalam keadaan selamat.(Tribun Network/rina/wly)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/kelompok-bersenjata-abu-sayyaf_20160901_113521.jpg)