Berita Lengkap : Polisi Tahan Tiga Emak-emak Penyebar Nggak Bakal Ada Adzan Bila Jokowi Menang
Tiga ibu atau dikenal emak-emak itu diketahui bagian dari relawan pemenangan Capres-cawapres Prabowo - Sandi atau PEPES.
Alasannya, Ray melihat jika jenis pelanggaran yang dilakukan oleh ibu-ibu itu dimaksudkan adalah kategori kampanye hitam, sejatinya hal itu harus terlebih dahulu ditangani oleh Bawaslu.
Bila pihak Gakkumdu menetapkan mereka melakukan kampanye hitam barulah polisi dapat menangani atau menahan para pelakunya.
"Dari Bawaslu diserahkan ke gakumdu untuk ditetapkan jenis pelanggarannya apakah administratif atau pidana. Jika gakumdu menetapkan bahwa 3 ibu-ibu tersebut diduga melakukan kampanye hitam, barulah kasusnya diserahkan kepada kepolisian. Di wilayah ini, polisi bisa menggunakan kewenangannya untuk menahan atau tidak orang yang dimaksud," ujar Ray, dalam keterangan tertulis, Selasa (26/2/2019).
Ia kemudian menyinggung posisi Jokowi adalah sebagai capres dan bukan presiden. Sehingga dengan begitu, menurutnya kewenangan untuk melakukan penindakan hukumnya tetap berada di tangan Bawaslu.
"Dan sepanjang yang saya perhatikan, ibu-ibu yang dimaksud hanyalah menyebut rencana program yang akan dilakukan oleh capres Pak Jokowi jika kembali terpilih. Dan memang program dimaksud jelas tidak tertuang dalam visi-misi capres 01. Oleh karena itu, kasus ini sejatinya berada di ruang pelanggaran pemilu, bukan pidana umum," kata dia.
Di sisi lain, ia mengatakan polisi langsung bisa mengamankan ibu-ibu yang dimaksud jika kepolisian melihat ada unsur melakukan penghinaan terhadap presiden.
Akan tetapi untuk lebih terangnya, lanjut Ray, baiknya kepolisian segera menjelaskan alasan hukum mengamankan ibu-ibu yang dimaksud.
"Dengan begitu kita semua dapat kejelasan apakah ibu-ibu dimaksud melakukan pelanggaran pidana umum atau melakukan kegiatan yang dilarang dalam kampanye," tukasnya. (tribun network/uma/kcm/coz)