Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Soal Ganjar Pranowo, Mendagri Tegaskan Tak Melanggar dan Belum Terima Surat dari Bawaslu

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, Kemendagri sudah melakukan telaah terhadap deklarasi dukungan Pilpres 2019

daniel ari purnomo
Mendagri Tjahyo Kumolo 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, Kemendagri sudah melakukan telaah terhadap deklarasi dukungan Pilpres 2019 dari Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan 31 kepala daerah lain di Jawa Tengah.

Para kepala daerah ini dinyatakan melanggar netralitas oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah terkait dukungan kepada pasangan nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Namun setelah dilakukan kajian, kata Tjahjo, Kemendagri menyatakan tidak ada aturan yang dilanggar dalam deklarasi tersebut.

"Semua sudah mengikuti proses perizinan kepada panwas setempat. Juga mengajukan izin cuti, tidak menggunakan fasilitas atau keuangan daerah," kata Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (26/2). "Secara UU, secara proses, secara prosedur semua clear," tambah Tjahjo.

Terkait putusan Bawaslu Jateng yang menyebut Ganjar dan 31 kepala daerah di Jateng melanggar aturan terkait netralitas, Tjahjo mengatakan, hingga kemarin belum menerima surat dari Bawaslu Jateng.

Namun, ia memastikan bahwa Kemendagri tidak akan menindaklanjuti putusan Bawaslu Jateng itu.

Selain menilai bahwa deklarasi Ganjar dan kepala daerah lain tak melanggar aturan, Tjahjo juga menyebut bahwa Kemendagri tak punya wewenang untuk memanggil kepala daerah. "Tidak ada (langkah lanjutan) menurut kami, semua clear kok," ucap Tjahjo.

Politisi PDI-P ini mengatakan, keputusan ini bukan karena membela Ganjar sebagai rekan separtai. Menurut dia, ada juga kepala daerah dari kubu oposisi yang melakukan kampanye.

Namun, Kemendagri tak mempermasalahkan hal itu selama dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

"Bukannya kami membela, semua sama. Termasuk Pak Anies juga sama, dia sudah mengajukan izin dulu, clear saya kira," ujar Tjahjo.

Sebelumnya, Bawaslu Jateng menyerahkan penanganan dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dan 31 kepala daerah kepada Kemendagri.

Surat rekomendasi terkait pelanggaran etika tersebut telah dikirim ke Kemendagri pada Senin (25/2) siang. Namun ternyata saat Mendagri menyatakan surat tersebut belum sampai hingga Selasa (26/2).

Koordinator Divisi Humas dan Antarlembaga Bawaslu Jateng Rofiuddin mengatakan, aturan yang dilanggar bukan aturan kampanye, melainkan netralitas sebagai kepala daerah sebagaimana Pasal 1 angka (3) dan Pasal 61 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Bawaslu menemukan pernyataan dalam rekaman video bahwa deklarasi Ganjar dan puluhan kepala daerah itu masih menyebut jabatan para kepala daerah yang ikut serta. Hal itu tidak sesuai dengan ketentuan dalam UU Pemda.

"Kutipan sebagaimana dalam video rekaman acara, 'Ya sekarang saya dengan para kepala daerah, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota se-Jawa Tengah yang mendukung Pak Jokowi-Amin Ma'ruf, hari ini kita sepakat untuk mendukung Pak Jokowi-Amin Ma'ruf', poin intinya di situ," ujar Rofiuddin.

 Tak bisa gunakan UU Pemda

Sebelumnya, peneliti dari Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyatakan Bawaslu Jawa Tengah tidak bisa menggunakan Undang-Undang Pemerintah Daerah pada kasus terkait kepemiluan.

Sebab telah ada regulasi yang mengatur secara khusus yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dengan demikian, keputusan Bawaslu yang menyatakan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dan puluhan kepala daerah di Jawa Tengah melanggar etika karena mendukung capres tertentu, tidak bisa dibenarkan.

Apalagi Bawaslu Jateng menekankan pada netralitas yang ada pada UU Pemda bersifat umum.

"Kalau kepala daerah harus netral, di UU Pemda itu ketentuan yang bersifat umum. Tapi ada UU Pemilu, yang merupakan UU lex specialist dari UU Pemda yang membolehkan kepala daerah ikut berkampanye," kata Peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil, Senin (25/2).

Fadli menegaskan Bawaslu tak perlu merambah ke UU Pemda untuk memproses kepala daerah.

Penelusuran yang dilakukan Bawaslu Jateng mestinya hanya pada kemungkinan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap UU Pemilu.

"Harusnya, yang perlu dicek itu adalah, apakah Ganjar dan Bupati, Wali Kota melakukan itu di hari libur atau tidak. Jika di hari libur, tidak jadi soal. Sepanjang deklarasi itu tidak mengumpulkan orang dalam jumlah yang lebih dari syarat kampanye pertemuan terbatas dan rapat umum," katanya.

Jika kampanye itu dilaksanakan di hari kerja, lanjut Fadli, yang perlu ditelusuri adalah apakah Ganjar dan kepala daerah yang ikut sudah cuti atau belum di hari pelaksanaan itu.

"Tapi kan ternyata deklarasi tersebut dilakukan Sabtu, itu hari libur," katanya.

Indikator penelusuran terakhir pada deklarasi Gubernur dan kepala daerah di Surakarta tersebut, ada atau tidak aparatur sipil negara (ASN) yang ikut mendeklarasikan.

Karena ASN diwajibkan netralitasnya. "Kemudian, yang perlu dicek, apakah ada orang yang ikut dalam aktivitas itu yang terkategori dilarang ikut kampanye, seperti ASN," katanya.

(Tribunnews/afn)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved