Jumat, 17 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kapolres Temanggung: Kami Masih Kembangkan Kasus Pembakaran Motor di Jumo

Satreskrim Polres Temanggung belum tetapkan tersangka baru pembakaran motor di Dusun Kalisalam, Desa Ketintang, Kecamatan Jumo Kabupaten Temanggung.

Penulis: yayan isro roziki | Editor: suharno

TRIBUNJATENG.COM, TEMANGGUNG - ‎Hingga kini, Satuan Reserse Kriminal Kepolisian ‎Resor (Satreskrim Polres) Temanggung belum menetapkan adanya tersangka baru dalam kasus pembakaran motor di Dusun Kalisalam, Desa Ketintang, Kecamatan Jumo, Senin (18/2/2019) dini hari silam.

Kendati demikian, polisi mengatakan kasus ini tak akan berhenti begitu saja, dengan telah ditangkapnya dua orang tersangka pelaku pembakaran.

"Masih terus kita kembangkan kasusnya. Kemarin sudah ditangkap pelaku dan kita ungkap motifnya, untuk lain-lain masih kita kembangkan," kata Kap‎olres Temanggung AKBP Wiyono Eko Prsetyo, Jumat (1/3/2019).

Disinggung mengenai apakah dalam kasus ini kepolisian sudah menyentuh aktor intelektual, Wiyono menyebut hal itu masih da‎lam proses.

Disampaikan, kepolisian masih berusaha memenuhi alat bukti yang kuat, untuk menetapkan tersangka baru.

"‎Apakah ada dugaan pelaku lain yang terlibat dan lain, akan disampaikan pada rilis (ungkap kasus, red) berikutnya," ucapnya dia.

‎Ia pun menandaskan, jangan terburu-buru menyimpulkan kasus-kasus seprti sebagai teror.

Terlebih, kasus pembakaran motor di Jumo diduga kuat berbeda dengan kasus-kasus pembakaran yang ada di Semarang dan sekitarnya.

Sebelumnya diberitakan‎ Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Temanggung dan tim Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng, berhasil mengungkap kasus teror pembakaran dua sepeda motor yang diparkirkan di teras Sungkono (53), warga Dusun Kalisalam RT 02 / RW 05, Desa Ketitang, Kecamatan Jumo, pada Senin (18/2/2019) dini hari silam.

Dalam perkara ini, polisi berhasil meringkus dua orang pelaku yang terlibat dalam aksi pembakaran kendaraan tersebut.

‎"Dua orang tersangka yang berhasil kami ringkus, masih satu desa dengan korban, hanya beda kampung saja," kata Kasatreskrim Polres Temanggung, AKP Dwi Haryadi, saat gelar perkara Mapolres setempat, Sabtu (23/2/2019).

Dua orang tersangka yang diamankan polisi adalah Budi Waluyo (38) alias BW serta Eko Santoso (31) alias ES. Keduanya merupakan warga Dusun D‎ermonganti, Desa Ketitang, Kecamatan Jumo.

"Keduanya ditangkap di tempat terpisah. Masih terus kita dalami lagi dan kembangkan," sambung Dwi.

‎Ditambahkan, keduanya dijerat menggunakan Pasal 187, jo Pasal 55, jo Pasal 56 KUHP.

‎"Dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved