Tak Terima Rambut Anaknya Digunting, Arnoldus Datangi Sekolah dan Balik Menggunting Rambut Bu Guru
Guru SDI Madawat Maumere, Kabupaten Sikka, Flores NTT ini melaporkan Arnoldus Raga, orang tua salah satu murid di tempatnya mengajar
Dalam kasus itu tersangka dijerat pasal persetubuhan anak di bawah umur sebagaimana yang diatur dalam Pasal 86 ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo Pasal 76 d UU Ri Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Euginius Mo’a/Frans Krowin)
Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul Tak Terima Rambut Anaknya Digunting Guru, Orang Tua di Maumere ini Balik Gunting Rambut Gurunya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/theresia-pramurista-rolle-tengah-ja.jpg)