Dosen UNJ Robertus Robet Jadi Tersangka, Muncul Petisi Bebaskan Robet dari Jerat UU ITE
Robertus Robet ditangkap polisi atas dugaan penghinaan terhadap penguasa atau badan umum di Indonesia terkait orasinya saat aksi Kamisan pada 28/2.
Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM- Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Robertus Robet dibebaskan usai ditangkap polisi atas dugaan penghinaan terhadap penguasa atau badan umum di Indonesia terkait orasinya saat aksi Kamisan pada 28 Februari 2019.
Melalui akun change.org, tagar bebaskan Robet telah ditandatangani 744 orang sejak berita ini diterbitkan, Kamis (7/3/19) pukul 14.18 WIB.
Petisi tersebut digagas oleh Tim Advokasi Kebebasan Berekspresi terdiri dari KontraS, YLBHI, LBH Jakarta, Imparsial, Indonesian Legal Roundtable, Lokataru Kantor Hukum dan HAM, AJAR, Amnesty Internasional Indonesia, Protection Internasional, hakasasi.id, Perludem, Elsam, sorgemagz.com, Solidaritas Perempuan, JATAM, dan Jurnal Perempuan.
Ptisi tersebut berjudul #BebaskanRobet. Stop Kriminalisasi Akademisi: @BareskrimPolri Bebaskan Robertus Robet dari Jerat UU ITE!".
Dalam petisi tersebut tertulis sebuah kronologi hingga Robet ditangkap polisi.
Berikut isi petisi tersebut:
Kawan-kawan,
Kamis tengah malam (6 Maret 2019) pukul 23.45 WIB; kawan kita, guru, sahabat dan aktivis HAM Dr. Robertus Robet telah dibawa ke Mabes Polri dengan tuduhan pelanggaran UU ITE atas orasi hak asasi yang ia lakukan di tengah Aksi Kamisan 28 Februari silam.
Alasan penangkapan adalah pasal 45 ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU No 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 2009 tentang ITE dan atau/ Pasal 14 ayat (2) jo Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP.
Orasi tersebut sebenarnya harus dilihat utuh. Ia bicara tentang dua hal besar: kemampuan supremasi sipil untuk menjalankan prinsip-prinsip demokratik — termasuk mengontrol mekanisme pertahanan dan melanjutkan agenda profesionalisme TNI.
Mengapa Robet bicara dua hal itu? Apa urgensinya?
Ia bicara mewakili puluhan akademisi dan masyarakat sipil Indonesia yang tergabung dalam Koalisi masyarakat Sipil menolak kembalinya militer Indonesia berpolitik, apalagi memasuki jabatan-jabatan sipil.
Sebuah wacana yang secara konsisten terus dikampanyekan, tidak hanya olehnya. Namun wacana tersebut harus didorong kuat ketika beberapa pejabat publik negara seperti Menko Bidang Kemaritiman, Menteri Pertahanan hingga Panglima TNI kembali memberikan panggung terhadap wacana tersebut.
Kita cemas. Demikian Robet. Kita menginginkan militer Indonesia yang terus menjaga demokrasi dengan tetap teguh dan kokoh menjadi garda depan sistem pertahanan. Bukan masuk ke dalam relung-relung sipil.
Robet tidak sedikitpun menghina institusi TNI. Dalam refleksinya Robet justru mengatakan mencintai TNI dalam artian mendorong TNI yang profesional. Baginya, menempatkan TNI di kementerian sipil artinya menempatkan TNI di luar fungsi pertahanan yang akan mengganggu profesionalitas TNI seperti telah ditunjukkan di Orde Baru.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/petisi-bebaskan-robet-dari-jerat-uu-ite.jpg)