Dosen UNJ Robertus Robet Jadi Tersangka UU ITE, Tagar Bebaskan Robet Trending di Twitter
Tagar bebaskan robet menjadi trending topic di Twitter usai polisi menetapkan Robertus Robet sebagai tersangka pelanggaran UU ITE.
Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM- Tagar bebaskan robet menjadi trending topic di Twitter.
Hal tersebut lantaran Robertus Robet ditangkap polisi atas dugaan penghinaan terhadap penguasa atau badan umum di Indonesia terkait orasinya saat aksi Kamisan pada 28 Februari 2019.
Berikut cuitan netizen:
@jatamnas: Solidaritas dan dukungan untuk #BebaskanRobet. Tuduhan pelanggaran UU ITE atas orasinya pada @AksiKamisan beberapa waktu lalu merupakan bentuk pembungkaman atas kebebasan ekspresi dan mengemukakan pendapat.Di atas itu semua, kemerdekaan menyuarakan pendapat dijamin UUD.
@mantriss: Saya bersama Robertus Robet. Orasinya adalah refleksi yang baik bagi tegaknya supremasi sipil. Mewujudkan tentara yg profesional. Kehidupan bernegara yang bebas, setara, dan tertib.
@gitaputrid: Ketika orang cerdas kritis pendidik ditahan karena mengkritik militer, sepertinya kita pantas bertanya, maksud baik kita ada di mana? #BebaskanRobet.
Sementara itu, melalui akun change.org, tagar bebaskan Robet telah ditandatangani 744 orang sejak berita ini diterbitkan, Kamis (7/3/19) pukul 2.18 WIB.
Petisi tersebut digagas oleh Tim Advokasi Kebebasan Berekspresi terdiri dari KontraS, YLBHI, LBH Jakarta, Imparsial, Indonesian Legal Roundtable, Lokataru Kantor Hukum dan HAM, AJAR, Amnesty Internasional Indonesia, Protection Internasional, hakasasi.id, Perludem, Elsam, sorgemagz.com, Solidaritas Perempuan, JATAM, dan Jurnal Perempuan.
Ptisi tersebut berjudul #BebaskanRobet. Stop Kriminalisasi Akademisi: @BareskrimPolri Bebaskan Robertus Robet dari Jerat UU ITE!".
Dalam petisi tersebut tertulis sebuah kronologi hingga Robet ditangkap polisi.
Berikut isi petisi tersebut:
Kawan-kawan,
Kamis tengah malam (6 Maret 2019) pukul 23.45 WIB; kawan kita, guru, sahabat dan aktivis HAM Dr. Robertus Robet telah dibawa ke Mabes Polri dengan tuduhan pelanggaran UU ITE atas orasi hak asasi yang ia lakukan di tengah Aksi Kamisan 28 Februari silam.
Alasan penangkapan adalah pasal 45 ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU No 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 2009 tentang ITE dan atau/ Pasal 14 ayat (2) jo Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP.
Orasi tersebut sebenarnya harus dilihat utuh. Ia bicara tentang dua hal besar: kemampuan supremasi sipil untuk menjalankan prinsip-prinsip demokratik — termasuk mengontrol mekanisme pertahanan dan melanjutkan agenda profesionalisme TNI.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/bebaskan-robet-trending-di-twitter.jpg)