Aspri Menpora Didakwa Atur Fee, Terdakwa Kasus Suap KONI Jalani Sidang Dakwaan
Miftahul Ulum disebut-sebut menjadi pengarah pemberian uang dari pejabat Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) kepada sejumlah pejabat
Menurut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), penyuapan itu dilakukan Ending bersama-sama dengan Bendahara KONI, Johny E Awuy. "Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan, yakni memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara," ujar jaksa Ronald F Worotikan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/3).
Atas dakwaan itu, Ending tidak mengajukan eksepsi (nota keberatan). "Setelah mendengar dakwaan jaksa, apa Anda mengajukan eksepsi? Silakan konsultasikan bersama pengacara," tanya hakim ketua Rustiyono.
"Tidak, Yang Mulia," kata Ending tanpa berkonsultasi dengan pengacara.
Hal yang sama dilakukan oleh Johny E Awuy. Dia juga mengatakan dengan tegas tidak melakukan eksepsi atas dakwaan jaksa. Hakim pun mengatakan akan melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, Kamis (21/3) pekan depan. (kps/Tribunnews)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/logo-komisi-pemberantasan-korupsi-kpk.jpg)