TPA Desa Kalikondang Demak Rusak Sawah dan Sebarkan Penyakit, DPRD: Akhir Tahun 2020 Dipindah
DPRD Demak menggelar rapat audiensi dengan perwakilan warga Desa Kalikondang terkait TPA sampah yang merusak areal persawahan dan sebabkan penyakit.
Penulis: Alaqsha Gilang Imantara | Editor: suharno
TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - DPRD Demak menggelar rapat audiensi dengan perwakilan warga Desa Kalikondang, Kepala Desa Kalikondang, Dinas Lingkungan Hidup Demak, Dinputaru Demak di Gedung DPRD Demak, Selasa (12/3/2019).
Rapat yang dipimpin Wakil DPRD Demak, Fahrudin Bisri Slamet ini bertujuan menyelesaikan keluhan warga Kalikondang akibat keberadaan tempat pembuangan akhir (TPA) sampah mulai dari rusaknya areal persawahan, penyakit gatal-gatal, dan timbulnya bau tidak sedap.
Setelah sebelumnya warga Desa Kolindang mengadakan aksi unjuk rasa atas keberadaan TPA Kalikondang yang telah merugikan warga setempat di Balai Desa Kalikondang, Kecamatan Demak Kabupaten Demak, Senin (11/3/2019).
Kepala Desa Kalikondang, Muhammad Asif mengaku keberadaan TPA telah mengakibatkan sampah yang bertebaran, adanya air limbah yang merusak pertanian, bau tidak sedap dan penyakit gatal-gatal.
• Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Demak Setujui 7 Raperda Menjadi Perda
"Kami mempertanyakan surat perjanjian yang di tanda tangani pada 2015 bahwa TPA dijanjikan dipindah awal tahun 2019, namun hingga kini belum terealisasi," ujarnya dalam rapat dengar pendapat di Gedung DPRD Demak, Selasa (12/3/2019).
Pihaknya menginginkan ada kejelasan dari dinas terkait baik dari DLH maupun Dinputaru Demak kapan rencana pemindahan TPA Desa Kalikondang.
Sekretaris DLH, Masruh mengatakan pihaknya memang telah menandatangani persetujuan pemindahan TPA tersebut.
Meski begitu, tanda tangan tersebut atas nama pemerintah bukan atas nama pribadi.
Sehingga dia tidak bisa disalahkan begitu saja karena hal ini menjadi tanggung jawab dari pemerintah Kabupaten Demak.
"Kepala DLH, Agus Musyafak dan Kepala Dinputaru Demak, Dhoso Purnomo telah menyepakati kepindahan TPA paling lambat 2020," terangnya.
Dia berharap kedepan tidak ada hal-hal yang dilanggar terkait dengan perjanjian yang akan dilaksanakan karena yang sudah dituangkan menjadi kesepakatan bersama pada pertemuan siang hari ini.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Agus Musyafak mengatakan pihaknya membutuhkan waktu untuk proses pemindahan TPA dikarenakan adanya proses penganggaran, perencanaan, dan koordinasi dengan Dinputaru Demak sehingga dipastikan baru bisa pindah akhir tahun 2020.
"Setiap 3 bulan sekali kami akan mengadakan fogging di desa Kalikondang dan mengaktifkan instalasi pengolahan air limbah (Ipal)," tuturnya.
Sementara itu, untuk kompensasi bagi warga pihaknya masih berpikir formula yang tepat digunakan.
"Kita memang ada hibah, bansos dan ada macam-macam, tapi hal itu harus ada organisasinya dan harus melalui mekanisme yang tidak mudah," paparnya.
Kepala Dinputaru Demak, Doso Purnomo mengaku butuh waktu untuk pemindahan TPA ke Wedung dikarenakan dibutuhkan akses jalan kurang lebih 5 kilometer sehingga untuk membuat jalan dibutuhkan dana yang tidak sedikit.
"Dinputaru Demak akan bekerjasama dengan PLTU Jepara, kita akan menggunaka bahan-bahan dasar dari PLTU. Kemarin, saya sudah koordinasi dengan kementerian PU kemudian dari kementerian diizinkan kita menggunakan limbah batubara untuk membuat badan jalan yang ada di Wedung," terangnya.
Kemudian, jika jalan itu sudah selesai nantinya sampah-sampah yang ada di kalikondang akan kita pindah ke Wadung sehingga TPA Kalikondang harus bersih dari sampah dan Dinputaru Demak akan menguruk lahan.
"Kemudian di Kalikondang ke depannya kita akan gunakan untuk pembuangan limbah dari rumah tangga dan bisa dijadikan pupuk," paparnya.
Wakil Ketua DPRD Demak, Fahrudin Bisri Slamet, mengatakan rapat audiensi berkesimpulan yaitu TPA Kalikondang akan pindahkan di akhir tahun 2020.
Permasalahan limbah akan diselesaikan secepatnya yaitu dengan menyelesaikan pembangunan talud kurang lebih 700 meter.
"Permasalahan lalat yaitu dengan menyelesaikan pembangunan tembok di TPA Kalikondang dan di atasnya diberi jaring supaya lalat tidak bisa masuk dan adanya fogging 3 bulan sekali. DLH juga harus memberikan bantuan tong sampah," ujar Slamet yang juga Fraksi PDI Perjuangan Demak ini.
Untuk kompensasi, pihaknya menunggu aturan dari pemerintah daerah dan dinas terkait. Dia tidak berani menyebut nominal sehingga sesuai dengan aturan dan anggaran saja. (agi)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/dprd-demak-menggelar-rapat-audiensi-dengan-perwakilan-warga-desa-kalikondang.jpg)