Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Dituntut 15 Tahun, Wanita Cantik ini Menangis di PN Denpasar, Rahasia Bisnis Haramnya Terungkap

Ia menangis usai dituntut pidana penjara selama 15 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar

Bahwa ada paket kiriman dari Bangkok, Thailand melalui jasa DHL.

Diduga paket itu berisi narkotik jenis sabu-sabu.

Lalu petugas kepolisian bersama petugas Bea dan Cukai melakukan control delivery terhadap penerima paket, tercatat atas nama Lia yang beralamat di Jalan Gunung Soputan, Denpasar Barat.

Sekitar pukul 17.00 Wita, petugas berhasil menangkap tersangka Nunu Ahmad.

Setelah dilakukan interogasi, tersangka Nunu Ahmad menjelaskan, bahwa paket kiriman itu milik I Komang Arya (DPO).

UTRECHT: Pelaku Penembakan Buta di Trem di Belanda Dikabarkan Ditangkap

Ia hanya disuruh mengambil, dan nomor ponsel yang tercatat di paket itu adalah milik I Komang Arya.

Kemudian pada pukul 19.00 Wita dilakukan penggeledahan di kamar kos Jalan Raya Pemogan yang ditempati pasutri itu.

Di sana petugas membuka paket, dan ditemukan 27 tas perempuan, yang mana pada masing-masing tali tas terdapat 41 selang dibalut aluminium foil.

Nikita Mirzani | Aktris Dicap Ratu Nyinyir

Di dalam selang itu berisi kristal bening yang diduga narkotik jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan 971 gram brutto atau 923,85 gram netto.

Selanjutnya saat dilakukan penggeledahan di kamar lainnya milik kedua terdakwa, petugas menemukan di dalam lemari satu buah tas dalam keadaan digembok.

Saat dibuka, isinya tujuh plastik klip sabu-sabu dengan total berat 53,79 gram brutto atau 49,1 gram netto.

Selain itu, ditemukan juga 10 butir tablet warna hijau logo omega berat 3 gram netto.

3 butir tablet warna coklat diduga ekstasi, 1 buat timbangan digital, 1 buku catatan rekapan penjualan, serta barang bukti terkait lainnya. (Putu Candra)

KPK Temukan Uang di Laci Menteri Agama Saat Geledah Kantor Menteri Agama

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved