Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Sidang Kasus Mading Kendal Hadirkan Saksi dari Tim Pokja 5

Rekanan pengerjaan pengadaan majalah dinding (Mading) elektronik di Kabupaten Kendal tidak memiliki sertifikasi.

TRIBUN JATENG/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah resmi menahan tersangka dugaan kasus korupsi majalah dinding (Mading) elektronik beberapa SMP di Kendal, Senin (11/2/2019). 

hanya baru didaftarkan ke Kemenkumham.

" Saya tidak mengecek produk tersebut ke Kemenkumham," ujar dia.

Keteledoran Pokja 5 dalam memilih rekanan, membuat geram hakim anggota Sastra Rasa.

Menurut Sastra, saksi telah menyalahgunakan wewenang. Hal ini dikarenakan menujuk rekanan tidak sesuai kualifikasi.

" Gara-gara kalian semua jadi begini. Hakim tidak segan-segan memberikan rekomendasi menaikkan status tersangka," tutur dia. (rtp)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved