Sidang Kasus Mading Kendal Hadirkan Saksi dari Tim Pokja 5
Rekanan pengerjaan pengadaan majalah dinding (Mading) elektronik di Kabupaten Kendal tidak memiliki sertifikasi.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUN JATENG/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah resmi menahan tersangka dugaan kasus korupsi majalah dinding (Mading) elektronik beberapa SMP di Kendal, Senin (11/2/2019).
hanya baru didaftarkan ke Kemenkumham.
" Saya tidak mengecek produk tersebut ke Kemenkumham," ujar dia.
Keteledoran Pokja 5 dalam memilih rekanan, membuat geram hakim anggota Sastra Rasa.
Menurut Sastra, saksi telah menyalahgunakan wewenang. Hal ini dikarenakan menujuk rekanan tidak sesuai kualifikasi.
" Gara-gara kalian semua jadi begini. Hakim tidak segan-segan memberikan rekomendasi menaikkan status tersangka," tutur dia. (rtp)