Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Nasabah Bank Jateng Kaget Saldo Rp 6,4 Miliar Lenyap, Ini Berita Lengkapnya

Seorang pengusaha konveksi asal Kayen Pati, Muhammad Ridwan bersama istrinya terus memperjuangkan hak

Tribun Jateng/Hermawan Handaka
ILUSTRASI 

Ia menuturkan dari tahun 2018 hingga saat ini, tidak ada upaya apapun dari Bank Jateng terkait uangnya yang hilang. Dirinya menyerahkan urusan tersebut ke penasehat hukumnya.

"Sebelum dana hilang saya mau depositokan di Bank Jateng. Tapi belum dideposito dana sudah hilang," tutur dia.

Penasehat hukum korban, Arwani menuturkan, sejak tanggal 25 Oktober 2018 telah terjadi pendebitan (pengambilan) dengan kode lain.

Hal ini dibuktikan dari rekap yang dimintanya bank tempat kliennya menyetor.

"Kalau klien saya yang ambil kodenya ATM. Kalau yang tidak diambil klien saya kodenya OPRTS di kolom terakhir," ujar dia.

Menurut dia, hal yang membuat janggal adalah total saldo milik kliennya Rp 5,4 miliar hilang. Selain itu uang Rp 1 miliar yang setor kliennya juga hilang.

"Penarikan itu secara sistem. Termasuk Rp 1 miliar. Pemblokiran tidak ada pemberitahuan apapun," ujar dia.

Ridwan menuturkan menurut keterangan pengacara Bank Jateng, uang milik kliennya diklaim milik Bank Jateng. Keterangan tersebut merupakan jawaban Bank Jateng di sidang gugatan.

"Namanya bank menghimpun dana dari nasabah disalurkan dalam bentuk kredit atau lainnya. Kalau bank punya dana disitu judulnya apa?" tanyanya.

Ada Kecurigaan TPPU

Di sisi lain, menurut Arwani, awal mula pemblokiran, Bank Jateng menaruh curiga terhadap kliennya adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Namun setelah adanya pemblokiran rekening kliennya, pihak Bank Jateng tidak bisa menunjukkan siapa tersangka yang melakukan tindak pidana tersebut.

"Sekarang setelah ini diambil siapa tersangkanya? Tidak ada. Seharusnya pemblokiran sudah ditentukan tersangkanya," jelas dia.

Ia mengatakan kliennya tidak meminta bank Jateng lebih dari apapun. Kliennya hanya meminta uang disimpan di Bank Jateng bisa kembali. "Klien saya tidak aneh-aneh, cuma minta uangnya kembali. Sepele. Itu aja," tutur dia.

 Sidang ditunda

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved