Nasabah Bank Jateng Kaget Saldo Rp 6,4 Miliar Lenyap, Ini Berita Lengkapnya
Seorang pengusaha konveksi asal Kayen Pati, Muhammad Ridwan bersama istrinya terus memperjuangkan hak
Sebelumnya diberitakan, sidang gugatan perdata perkara pemblokiran rekening tabungan kedua nasabah Bank Jateng asal Pati yakni M Ridwan dan Nanik Supriyati yang semula dijadwalkan di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (23/3), ditunda hingga Kamis (28/3), karena hakim tidak lengkap saat sidang pemeriksaan saksi ahli dari tergugat Direktur Bank Jateng.
Sebelumnya, pihak penggugat juga menghadirkan saksi. Saksi tersebut mengungkapkan bahwa dana dari penggugat memang diblokir secara sepihak oleh Bank Jateng.
"Buktinya dari rekap buku tabungan. Di situ tertera TRX. Kalau yang uang yang diambil nasabah sendiri kodenya ATM. Kalau uang yang diambil bukan dari nasabah atau penggugat kodenya OPTRS," jelasnya.
Menurutnya, saksi yang dihadirkan mengalami sendiri hal serupa seperti penggugat. Tabungan miliknya sekitar Rp 3 miliar diblokir tanpa sebab yang jelas.
Menurut Arwani, saksi mengalami hal serupa pada 25 Oktober 2018. Kemudian terulang lagi tanggal 2 November 2018.
Selain kedua kliennya, Arwani juga menangani nasabah lain yang memiliki perkara serupa dan menggugat Bank Jateng. Total, ada empat kasus pemblokiran rekening oleh Bank Jateng yang kini ditanganinya.
"Yang saya tangani Demak satu kasus, Semarang dua kasus, Pati Satu kasus," jelasnya
Sementara itu, Juru bicara Bank Jateng Leo Mamesa enggan memberikan keterangan terkait hal ini. "Kita tunggu saja nanti di persidangan," kata Leo lewat ponselnya. (Tim)
• Sesaat Lagi, Live Streaming TVRI Garuda Select Vs Charlton Athletic U-18 di Inggris
• Begini Postingan Nur Asia saat Video Mahasiswi Ingin Jadi Istri Kedua Sandiaga Uno Viral
• Bukan Semata Mitos Nyi Roro Kidul, Ini Penjelasan Ilmiah Tak Boleh Kenakan Busana Hijau di Laut
• Wanita Ini Doakan Ganjar Pranowo Setelah Terima SK Pensiun
• Pesan Milea Adnan Hussain Kepada Penonton Film Dilan: Tak Ada Perpisahan Selama Tetap Cinta