Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Kasus Pembobolan RDN, OJK Perkuat Keamanan Siber Pasar Modal dan Perlindungan Investor

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat keamanan siber pasar modal dan perlindungan investor usai terjadinya

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG / EKA YULIANTI FAJLIN 
Ilustrasi OJK 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat keamanan siber pasar modal dan perlindungan investor usai terjadinya kasus pembobolan rekening dana nasabah (RDN). 


Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi menyampaikan, otoritas telah melakukan investigasi atas kasus serangan siber di salah satu Perusahaan Efek.

Dari hasil investigasi, OJK mengidentifikasi sejumlah kelemahan yang harus segera diperbaiki, terutama terkait keamanan koneksi teknologi informasi antara Perusahaan Efek (PE) dan bank penyedia RDN.


Bagi OJK, keamanan aset nasabah merupakan hal utama yang perlu dijaga, sehingga peningkatan keamanan siber perlu menjadi prioritas bagi PE. 


"Kami memandang serangan siber sebagai ancaman serius terhadap integritas dan stabilitas pasar modal. Insiden serangan siber "pembobolan" RDN yan terjadi beberapa waktu yang lalu belum dikategorikan sebagai insiden sistemik karena dampaknya masih terbatas dan tidak meluas ke infrastruktur inti pasar modal," terang Inarno, Jumat (10/10/2025). 


Kendati demikian, sambung dia, potensi untuk menjadi sistemik tetap ada.

Oleh karena itu, OJK bekerja sama dengan Self-Regulatory Organization (SRO) memperkuat pengawasan terhadap aspek keamanaan IT di pelaku industri pasar modal, mendorong penguatan insfrastruktur keamanan siber, dan menjalin koordinasi lintas lembaga, termasuk juga melalui Indonesia Anti Scam Center, untuk memastikan respon cepat dan terkoordinasi apabila terjadi insiden. 


"Kami telah berkomunikasi dengan LJK terkait, di mana seluruh kerugian yang terjadi akibat insiden pembobolan RDN tersebut ditanggung sepenuhnya oleh LJK, sehingga nasabah sama sekali tidak dirugikan," tegasnya. 


Lebih lanjut, Inarno menambahkan, OJK telah mengambil sejumlah langkah untuk memperkuat perlindungan investor buntut insiden tersebut serta meningkatnya ancaman serangan siber.

Di antaranya, menerbitkan surat kepada PE dan Bank RDN yang menekankan peningkatan keamanan teknologi informasi dan penguatan manajemen risiko termasuk perbaikan Fraud Detection System. 


Mengantisipasi potensi peningkatan ancaman, beberapa action plan telah disusun, antara lain edoman terkait online trading, bofis, keamanan sistem Anggota Bursa, serta pembaharuan pedoman di KSEI.


Selain itu, akan dilakukan asesmen menyeluruh terhadap status keamanan sistem yang digunakan oleh para Anggota Bursa.


"Kami menilai keamanan digital tidak bisa hanya dilihat sebagai isu teknis, melainkan harus menjadi bagian integral dari tata kelola risiko perusahaan, termasuk di level Direksi dan Dewan Komisaris.

Oleh karena itu, perlu terus didorong agar manajemen puncak bertanggung jawab terhadap ketahanan siber, termasuk melalui penerapan manajemen risiko teknologi informasi yang menyeluruh," jelasnya. (eyf)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved