Senin, 25 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Debat Panas, Rhenald Kasali Bantah Rocky Gerung: Anda Harus Banyak Baca Buku

Rocky Gerung terlibat debat panas hingga saling tuding dengan Pengamat Ekonomi Rhenald Kasali di ILC.

Tayang:
Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
YOUTUBE
Debat Panas Rocky Gerung dan Rhenald Kasali di ILC 

TRIBUNJATENG.COM- Rocky Gerung terlibat debat panas hingga saling tuding dengan Pengamat Ekonomi Rhenald Kasali.

Hal tersebut terlihat di acara Indonesia Lawyer Club (ILC) DEBAT CERDAS!! Prof. Rhenald Kasali vs Rocky Gerung Soal Hoax pada Selasa (26/3/19).

Hal ini bermula ketika Rocky Gerung menyatakan keberatannya usai Rhenald Kasali menyatakan paparannya terkait asal usul kata hoaks.

"Saya mau kasi keterangan dulu karena itu deceptions. Bisa salah arah, apa yang diterangkan oleh saudara Rhenald Kasali," ungkap Rocky Gerung.

Breaking News, Anggota DPR Asal Jateng Terjaring OTT KPK

Tiga Jenis Olahraga Ini Bisa Atasi Depresi, Caranya Mudah, Murah dan Sederhana

Peruntungan Shio Hari Ini Rabu 27 Maret Tahun Babi Tanah Imlek 2660

Tanggapan Rektor UIN Antasari Soal Jual Beli Jabatan Rektor, Mahfud MD: Saya Minta Maaf

Meski Kedatangan Timnas Argentina Untuk Laga Uji Coba, Maroko Marah, Penyebabnya Lionel Messi

"Hoaks itu kalau anda baca sejarah. Karena you sebut tadi di dalam ilmu pengetahuan itu adalah jahat," timpalnya.

Menurut Rocky Gerung, asal-usul hoaks muncul pertama kali dalam sejarah ilmu pengetahuan ketika seorang Professor Fisika Alan Sokal menulis sebuah artikel untuk majalah Social Text dengan nama samaran kemudian dipuji redaktur.

Lalu dipuji-puji oleh redakturnya tanpa tahu itu adalah bohong. Fungsi hoaks Allan Socal itu adalah untuk menguji apakah redaktur dari majalah bergengsi itu punya otak atau tidak, ternyata gak punya otak," kata Rocky Gerung.

Rhenald Kasali lantas menyela Rocky Gerung dan membantahnya.

"Bukan-bukan, Ssaya koreksi anda" ujar Rhenald Kasali.

Rocky Gerung lantas melanjutkan bahwa hal yang sama ketika kita ajukan ujian kepada kekuasaan. Kemudian, kekuasan bereaksi negatif.

"Artinya, kekuasan juga gak berpikir," imbuh dia.

"Yang kedua bahwa hoax adalah iblis, lalu yang menjanjikan 50 juta rupiah kepada rakyat lombok itu presiden atau iblis?" ujar Rocky Gerung.

Kemudian, Karni Ilyas memperingatkan Rocky Gerung agar memberikan waktu kepada Rhenald Kasali untuk berbicara.

Pengamat Ekonomi Rhenald Kasali meminta Rocky Gerung agar tidak hanya membaca satu referensi saja ketika memaknai hoaks.

"Saya kira referensi itu tidak cukup membaca satu. Anda harus banyak membaca buku," kata Rhenald.

"Anda harus baca referensi. Dengan referensi tunggal itulah, jadi seperti ini," ujar Rhenald sembari menunjuk-nunjuk Rocky Gerung.

Kemudian, Rocky Gerung membantah.

"Itu referensi paling mendasar belajar tentang hoax," ujar Rocky Gerung.

Rhenald Kasali lantas menjelaskan

"hoax asal katanya adalh hocus, itu artinya mengelabuhi, itu kejadian dari tukang sulap untuk mengelabuji mata orang lain," ujarnya.

Lantas Rocky tampak memotong ucapan Rheland Kasali.

Viral Ketua Koppasandi Salatiga Mengundurkan Diri, Yulianto Hanya Memberi Tanggapan Singkat

Jokowi Ingatkan jangan Pilih Pemimpin Coba-coba, Fahri Hamzah: Prabowo Ikut Bawa Dia Ke Jakarta

Jadwal Bioskop Kota Semarang Rabu 27 Maret, Film Dumbo Sudah Mulai Tayang di Sejumlah Bioskop

Meski Kedatangan Timnas Argentina Untuk Laga Uji Coba, Maroko Marah, Penyebabnya Lionel Messi

"Lalu fungsinya apa? untuk mengelabuhi orang dungu, jadi skandal akal Socal menguji kedunguan redaktur majalah sociax text, itu pentingnya anda belajar," ujar Rocky Gerung.

Rheland Kasali tampak menggelengkan kepala seolah tak setuju dengan pendapat Rocky Gerung.

"Saya kira referensi anda harus ditingkatkan, kalau anda punya referensi tunggal, itu memang jadi bahaya," ujar Rhenald Kasali.

Rocky Gerung tampak tersenyum mendegar pernyataan Rhenald Kasali.

Karni Ilyas lantas menyudahi debat kedua tokoh tersebut.

Diketahui, ILC mengangkat tema yang berjudul Tepatkah Hoax Dibasmi UU Anti Terorisme?".

Hal lantaran Menko Polhukam Wiranto meminta aparat penegak hukum tak ragu memberantas hoaks yang mengancam suksesnya penyelenggaraan Pemilu 2019. Sebab, saat ini banyak hoaks yang disebarkan dan mengancam kesukesan penyelenggaraan Pemilu 2019.

Ia lantas menyamakan hoaks yang mengancam agar masyarakat tak mensukseskan Pemilu 2019 sebagai tindakan terorisme.

"Terorisme itu ada yang fisik ada yang non fisik. Tapi kan teror. Karena menimbulkan ketakutan. Terorisme itu kan menimbulkan ketakutan di masyarakat. Kalau masyarakat diancam dengan hoaks untuk tidak ke TPS, itu sudah terorisme," ujar Wiranto usai memimpin rapat kesiapan penyelenggaraan Pemilu 2019 di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (20/3/2019).

"Untuk itu maka kita gunakan Undang-undang Terorisme agar aparat keamanan waspada ini. Tangkap saja yang menyebarkan hoaks, yang menimbulkan ketakutan di masyarakat, karena itu meneror," lanjut Wiranto.

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan penyebar berita bohong atau hoaks dapat dijerat dengan Undang-undang (UU) Terorisme jika orang tersebut merupakan bagian dari jaringan terorisme. Kendati demikian, hal itu tergantung dari fakta hukum yang ditemukan penyidik.

"Iya seperti itu, tapi sangat tergantung kontruksi dan fakta hukum oleh penyidik," kata Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (21/3/2019).

Menurut Dedi, jika pelaku menimbulkan rasa teror, ia dapat disangkakan Pasal 1 UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi UU. Namun, penyidik perlu mendalami latar belakang, unsur kesengajaan, hingga meminta pendapat para saksi ahli untuk menetapkan pasal yang disangkakan.

"Tentu intimidasi psikologis itu bisa dikenakan juga Pasal 6 UU Nomor 5 Tahun 2018 apabila pelakunya memiliki jaringan atau masuk ke dalam satu jaringan terorisme," ungkapnya.

Akan tetapi, jika pelaku merupakan masyarakat biasa, akan dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atau UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dedi juga mengatakan bahwa dalam konteks pemilu, pemegang kendalinya adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Jika yang melakukan pelanggaran pemilu adalah anggota timses, Bawaslu akan memprosesnya. Namun, ketika yang melakukan pelanggaran merupakan rakyat biasa, kasusnya akan dilimpahkan.

Dedi pun kembali mengungkapkan bahwa pasal yang disangkakan akan tergantung pada fakta yang ada.

"Kita juga tidak mudah dan secara gampang menerapkan pasal-pasal terhadap seseorang. Perlu kita melakukan satu kajian dulu," tutur dia. (TribunJateng.com/Woro Seto)

Nasabah Bank Jateng Kaget Saldo Rp 6,4 Miliar Lenyap, Ini Berita Lengkapnya

Pemain Tukang Ojek Pengkolan Umrah Bareng, Fitri Ayu Pemeran Mba Yuli Istri Kang Tisna Absen

Wijin Tanggapi Doa Netizen Agar Gisel Rujuk dengan Gading

Hasil Lengkap Kualifikasi Piala Eropa 2020 - Tiga Negara Ini Raup Poin Sempurna di 2 Laga

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved