Minggu, 3 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kementerian Perhubungan Keluarkan Peraturan Tarif Ojek Online Tetapi Tak Sebut Tarif Antar Makanan

Kementerian Perhubungan telah menetapkan besaran tarif ojek online melalui peraturan tetapi tak mengatur tarif pemesanan makanan dan antar barang.

Tayang:
Editor: suharno
GrabBike
Layanan ojek online 

TRIBUNJATENG.COM - Kementerian Perhubungan telah menetapkan besaran tarif ojek online.

Tarif tersebut akan mulai berlaku tanggal 1 Mei 2019.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan, dalam aturan yang dibuat pihaknya, hanya mengatur tarif ojek online yang mengangkut penumpang.

Pihaknya tak mengatur tarif pemesanan makanan dan tarif pengantaran barang melalui ojek online.

“Enggak diatur,” ujar Budi di Jakarta, Selasa (26/3/2019).

Tarif MRT Rp 3.000 Hingga Rp 14.000 Berlaku Mulai Tanggal 1 April 2019

Menurut Budi, masalah tarif pemesanan makanan dan tarif pengantaran barang melalui ojek online diatur oleh masing-masing aplikator.

Dia menjelaskan, pada awalnya pihak aplikator menerapkan tarif ojek online yang mengangkut penumpang hanya Rp 1.200 per kilometernya.

Sebab, penyedia aplikator merasa para pengemudi bisa mendapat penghasilan lain dari jasa pemesanan makanan dan pengantaran barang.

Menhub Ceritakan Alotnya Penentuan Tarif Ojek Online, Berlaku Mulai 1 Mei 2019

“Justru, penyedia aplikator itu nett-nya di bawah karena ekosistemnya para pengemudi mendapat upah tidak dari penumpang saja, ada dari pengantaran makanan dan pengantaran barang. Dan itu dihitung semuanya, sehingga dia bisa melihat penghasilan pengemudi itu sekian. Kalau memang dihitung dari penumpang kecil, tapi kalau diakumulasi dengan yang lain sebenarnya mereka cukup,” ucap dia.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan telah menentukan besaran tarif ojek online.

Penetapan tarif ini dibagi menjadi tiga zona. Sistem zonasi ini sendiri terdiri dari, zona I yang meliputi Sumatera, Jawa selain Jabodetabek dan Bali.

Zona II terdiri dari kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. Sedangkan Zona III terdiri dari Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.

Untuk zona I, tarif batas bawahnya sebesar Rp 1.850 per kilometernya dan tarif batas atasnya Rp 2.300.

Untuk biaya jasa minimalnya Rp 7.000 sampai dengan Rp 10.000. Biaya jasa minimal merupakan biaya yang dibayarkan penumpang untuk jarak tempuh maksimal 4 kilometer.

Di zona II, tarif batas bawahnya sebesar Rp 2.000 dan tarif batas atasnya Rp 2.300 per kilometernya. Untuk biaya jasa minimalnya Rp 8.000 sampai dengan Rp 10.000.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved