Kivlan Zen: Kalau Sumpah Pocong Gak Mau, Sumpah Demi Allah Saya Mau
Kivlan Zen menjawab tantangan sumpah pocong yang dikemukakan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Wiranto.
Penulis: Daniel Ari Purnomo | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen menjawab tantangan sumpah pocong yang dikemukakan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Wiranto.
"Saya bilang gak mau. Apaan sumpah pocong? Sumpah pocong itu setan saya bilang. Mana ada di jalan Islam ada sumpah pocong. Gak mau saya bilang," ujar Kivlan dalam jumpa pers Pelurusan Sejarah Peristiwa 1998 di Solo, Kamis (28/3/2019) sore.
"Tapi (kalau) sumpah demi Allah, saya mau, ya tho. Hanya prajurit kita, Sapta Marga sumpah prajurit menyatakan kami bersumpah demi Allah. Bersedia saya kalau itu. Sumpah pocong apa itu, nanti dikira syirik," imbuhnya.
Kivlan menginginkan kasus-kasus 1998 dibicarakan di Pengadilan Militer atau Komnas HAM.
Menurutnya, benar dan salahnya kisah di balik peristiwa 1998 itu bisa diputuskan oleh pengadilan.
Kivlan memastikan kini sudah tidak ada masalah lanjut dengan Wiranto.
"Tak ada masalah sebenarnya. Karena dulu kami tanda tangan bersama bahwa masalah tentang cerita itu, PAM Swakarsa bahwa itu adalah inisiatif masyarakat yang disesuaikan Undang-Undang adalah upaya bela negara," jelasnya.
Kivlan juga menegaskan ingin mengambil jalan tengah dalam kontestasi pemilihan presiden.
Dia menyangkal terlibat menjadi tim sukses Prabowo-Sandiaga Uno.
Sebaliknya, Kivlan memastikan tidak memihak kubu Jokowi-Ma'ruf Amin.
"Saya mau di jalan tengah pada jalan saya sendiri. Tetapi tetap saya mendukung Prabowo. Bagaimanapun dia tentara. Saya akan tetap mendukung almamater saya," tegasnya.
Pernyataan itu membuat beberapa orang tertawa, lalu bertepuk tangan.
Kivlan juga mengklaim tidak ada penculikan para aktivis 1998.
Dia ingin meluruskan aksi itu sebagai penangkapan.
Tidak dijelaskan kenapa harus ada penangkapan dan siapa yang memerintahkannya.