Jumat, 10 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

KPU Kabupaten Semarang Tetapkan 778.993 Pemilih Hasil DPTHP 3

-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Semarang menetapkan jumlah pemilih tetap Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 sebanyak 778.993 orang

Penulis: amanda rizqyana | Editor: galih permadi
TRIBUN JATENG/AMANDA RIZQYANA
Sosialisasi penyelenggaraan Pemilu 2019 aman dan damai oleh KPU Kabupaten Semarang di The Wujil Resort and Conventions pada Rabu (28/11/2018) siang. 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Amanda Rizqyana

TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Semarang menetapkan jumlah pemilih tetap Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 sebanyak 778.993 orang.

Jumlah tersebut merupakan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) tahap 3 tidak berbeda dengan DPTHP tahap kedua yang telah ditetapkan pada bulan Desember 2018 lalu.

“Jajaran KPU telah bekerja maksimal, profesional dan independen untuk melakukan perbaikan DPTHP tahap 2. Hasilnya, tidak ada penambahan jumlah pemilih pada perbaikan tahap ke tiga ini,” ujar Maskup Asyadi, Ketua KPU Kabupaten Semarang usai rapat pleno terbuka penetapan DPTHP tahap 3 di Aula Kantor KPU Ungaran pada Selasa (2/4/2019) siang.

Hadir pada acara tersebut, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Semarang M Talkhis, perwakilan partai politik peserta pemilu, perwakilan tim kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan perwakilan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Semarang, Dinas

Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Semarang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan sejumlah tamu undangan lainnya.

Usai penetapan DPTHP 3, Maskup menyerahkan berita acara penetapan kepada Haris Pranowo, Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Seamrang.

Selain itu, salinan berita acara penetapan itu juga diserahkan kepada M Talkhis dan perwakilan parpol, serta perwakilan tim kampanye paslon presiden dan wakil presiden.

Maskup menambahkan, pihaknya juga telah mengantisipasi berubahnya jumlah pemilih karena adanya perpindahan pemilih paska turunnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 20/PUU-XVII/ 2019.

“Yang bisa dilayani pindah memilih hingga h-7 adalah pemilih yang sakit, karena bencana alam, tahanan, dan sedang menjalankan tugas saat pemungutan suara. Selain itu tidak bisa dilayani,” tegasnya.

Terkait logistik pemilu, Maskup menjelaskan sampai dengan H-15 telah dilakukan pendistribusi alat kelengkapan selain kebutuhan di dalam TPS hingga ke tingkat kecamatan.

Ditargetkan logistik pemilu dapat diterima di 19 PPK pada tanggal 3 April besok.

Selain itu KPU Kabupaten Semarang masih kekurangan 68.275 lembar surat suara untuk semua jenis dan sebagian logistik lainnya.

Kekurangan itu telah dilaporkan ke KPU Pusat dan dipastikan akan dipenuhi maksimal tanggal 5 April 2019.

“Distribusi logistik pemilu yang ada di dalam kotak suara akan didistribusikan sampai menjelang hari pemungutan suara antara tanggal 10-15 April mendatang,” rincinya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved