Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pendaftaran Sekolah Kedinasan sscasn.bkn.go.id 9-30 April, Ini 6 Hal Penting yang Harus Diketahui

Pendaftaran sekolah kedinasan dibuka 9-30 April 2019. Simak hal-hal penting yang harus diketahui:

Penulis: Awaliyah P | Editor: abduh imanulhaq
TWITTER/KEMPAN_RB
Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2019 

TRIBUNJATENG.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengumumkan pendaftaran sekolah kedinasan.

Pendaftaran ini diperuntukkan bagi lulusan SMA sederajat.

Pendaftaran taruna-taruni dibuka di beberapa kementerian/lembaga yang mempunyai lembaga pendidikan kedinasan.

Pendaftaran berlangsung selama 9-30 April 2019.

Adapun 8 instansi dan lembaga pendidikan kedinasan yang membuka pendaftaran, berikut daftar lengkapnya:

1. Kemenkeu/PKN STAN

Jumlah yang diterima: 3.000

2. Kemendagri/IPDN

Jumlah yang diterima: 1.700

3. BSSN/STSN

Jumlah yang diterima: 100

4. Kemenkumham/POLTEKIP dan POLTEKIM

Jumlah yang diterima: 600

5. BIN/STIN

Jumlah yang diterima: 250

6. BPS/POLITEKNIK STATISTIKA STIS

Jumlah yang diterima: 600

7. BMKG/STMKG

Jumlah yang diterima: 250

8. Kemenhub/11 Sekolah Tinggi, Poltek, dan Akademi

Jumlah yang diterima: 2.676.

Adapun beberapa hal penting yang harus diketahui dan diperhatikan:

1. Melakukan pendaftaran online melalui sscasn.bkn.go.id sesuai dengan jadwal

2. Calon peserta hanya boleh mendaftar di salah satu program dari 8 instansi/Lembaga Pendidikan Kedinasan.

(Jika mendaftar di 2 program studi atau lebih dinyatakan gugur)

3. Seleksi ditentukan secara bertahap di masing-masing Kementerian/Lembaga.

Seleksi menggunakan SKD CAT dan tahapan selanjutnya diatur oleh masing-masing Kementerian/Lembaga.

4. Biaya pendaftaran dan biaya seleksi SKD diatur oleh masing-masing Kementerian/Lembaga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Peserta mengikuti pendidikan jika dinyatakan lulus seluruh tahapan seleksi.

6. Pengangkatan menjadi CPNS setelah dinyatakan lulus pendidikan serta memperoleh ijazah dari Lembaga Pendidikan Kedinasan yang bersangkutan di ditempatkan pada jabatan tertentu berdasarkan usulan dari Kementerian/Lembaga yang bersangkutan dan Pemerintah Daerah (yang melakukan pola pembibitan pada Kementerian Perhubungan) berdasarkan formasi yang ditetapkan oleh Menteri PANRB.

Selain itu, masyarakat juga diminta berhati-hati terhadap penipuan yang bersangkutan dengan proses penerimaan Siswa/i/Taruna-Taruni. (iam/tribunjateng.com)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved