Pembunuhan Sadis Dendam Cinta Tak Berbalas, Sofyan Bunuh Wanita SPG, Vagina Korban Ditusuk 3 Kali
Bermula dari cinta tak berbalas, organ intim SPG ditusuk pisau hingga tiga kali, ditemukan telanjang di sebuah rumah.
TRIBUNJATENG.COM, MEDAN - Bermula dari cinta tak berbalas, organ intim SPG ditusuk pisau hingga tiga kali, ditemukan telanjang di sebuah rumah.
Sales Promotion Girl (SPG) Bernama Indri Lestari (40) dibunuh laki-laki secara keji.
Terungkap organ intim SPG ditusuk dengan pisau sebanyak tiga kali.
• Kabar Buruk Persija? Nasib Marko Simic di Persija Akan Ditentukan Setelah Sidang di Australia
• Amien Rais Ancam People Power, Budiman Sudjatmiko: Kok Diobrak-abrik dengan Menghasut Kekerasan?
• Warga Kabupaten Semarang Tega Pukul Ayah Kandungnya Hingga Tewas Lantaran Tak Dibiayai Menikah
Jenazah Indri Lestari ditemukan dalam kondisi bugil atau telanjang dengan belasan luka tusuk lainnya di sekujur tubuhnya.
Terdakwa pembunuhan ini adalah laki-laki bernama Sofyan Wahid (30) yang tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Binjai, Sumatera Utara.
Motif pembunuhan yang dilakukan Sofyan Wahid terhadap Indri Lestari diduga karena persoalan asmara.
Keluarga Indri Lestari menduga Sofyan Wahid tega membunuh korban karena cinta tak berbalas.
Diduga ada unsur dendam dan merasa korban matre, Sofyan Wahid membantai dan menghujami sekujur tubuh Indri Lestari dengan benda tajam sebanyak 18 tusukan.
Fakta pembunuhan sadis ini terungkap dalam sidang lanjutan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzul Hamdi Lubis didampingi anggota Dedy dan Muhammad Yusafrihardi Girsang di Ruang Sidang Cakra PN Binjai, Senin (1/4/2019) siang.
Dalam persidangan, dihadirkan Ahli Forensik USU, dokter Agustinus Sembiring yang juga Kepala Forensik Rumah Sakit Umum Daerah Djoelham Binjai.
“Selama saya bertugas, baru kali ini saya menemukan pembunuhan sesadis ini,” ujar Agustinus dalam persidangan.
Dalam keterangannya, dinyatakan ada 18 liang tusukan pada tubuh Indri Lestari.
Disebutnya, ada dua tikaman di leher, 10 tikaman di dada, di area kemaluan korban dihujami tiga tusukan, dan pada perut korban ditusuk tiga kali.
Tak puas menghujami korban dengan belasan tusukan hingga tak bernyawa, Sofyan meluapkan emosi membabibutanya dengan membenturkan kepala korban ke dinding hingga berulang kali.
Mendengar keterangan saksi ahli forensik ini, Sofyan dengan santai membantah keterangan.
Sontak, sikap santai dan membantah yang dilakukan Sofyan menyulut emosi dan amarah pihak keluarga korban.
Usai sidang, Sofyan yang dikawal petugas polisi dan pengawal tahanan jaksa menjadi sasaran amarah keluarga korban.
Kepala Sofyan dipukul pakai sandal dan botol mineral hingga terjadi aksi kejar-kejaran hingga ke sel tahanan Pengadilan Negeri Binjai.
Umpatan caci maki pihak keluarga tak bisa dibendung.
Keluarga Indri memaki Sofyan dengan menyebutnya nama-nama bintang, dan mengutuk Sofyan dengan sumpah serapah.
“Cinta kau tak terbalas, kau siksa orang kayak gitu ya,” teriak seorang anggota keluarga korban.
“Mati saja kau pembunuh. Mati kau binatang. Bukan manusia kau ya. Sudah hilang nyawanya pun masih tega kau antukan (benturkan) kepalanya ke dinding.”
“Kejam kali kau, mati kau binatang,” tukas Jira seorang keluarga korban.
“Dibilang pula pakai pisau dapur. Tak ada pisau dapur. Dibawanya pisau sendiri. Memang sudah disiapkannya.”
“Pembunuhan berencana ini. Sampai ganti baju, merampok juga,” tambah Jira lagi dengan emosi.
Mendengar keriuhan ini, Ketua Pengadilan Negeri Binjai, Fauzul Hamdi sampai turun ke lokasi keributan dekat sel.
Fauzul Hamdi menenangkan pihak keluarga agar tetap menjaga sikap, karena bisa mengganggu perjalanan sidang lainnya.
Sementara, dr Agustinus Sembiring berpendapat, terdakwa menaruh rasa dendam terhadap korban.
Alasannya, terdakwa terbukti menusuk kemaluan korban dengan sadisnya menggunakan benda tajam berulang kali.
“Cara terdakwa menghabisi nyawa korbannya terlihat dendam. Ketika sekali atau dua kali tusuk, korban masih berusaha melawan,” katanya.
“Hingga akhirnya pelaku menikam berkali-kali korbannya sampai meninggal.”
“Sepertinya dendam kali pelaku ini sampai kemaluannya pun ditusuk,” ungkap Agustinus usai sidang.
Majelis Hakim PN Binjai mengakhiri sidang yang turut disaksikan Jaksa Penuntut Umum Nova Sebayang.
Sidang dilanjutkan dengan agenda lanjutan mendengar keterangan saksi dari JPU.
Ibu korban, Zuraida berharap kebijaksanaan majelis hakim bisa menghukum terdakwa dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Sang ibu merasa kehilangan Indri yang selama ini menjadi tulang punggung utama keluarga sebagai SPG popok bayi.
Diketahui, korban yang berstatus janda anak satu ditemukan tewas bersimbah darah dalam keadaan bugil alias telanjang di Perumahan Royal Wahidin Blok E, Jalan Danau Batur, Kelurahan Sumbermulyo Rejo, Binjai Timur, Minggu (21/10/2018) silam.
Hasil auopsi, jenazah korban warga Jalan T Amir Hamzah, Kelurahan Pahlawan, Binjai Utara ini ditemukan luka belasan tusukan di sekujur tubuhnya.
Polisi mengungkap kasus ini dengan menangkap Sofyan pada malam harinya.
Hanya saja, sebilah pisau atau benda tajam yang disebut sebagai alat bukti tidak didapat oleh polisi.
Sofyan berdalih melakukan tindakan keji ini karena membela diri usai cekcok dengan Indri, lantaran dugaan korban meminta uang Rp 2 juta tidak dipenuhinya.(*)
• Kecelakaan di Kebumen, Kereta Api Melintas, Dosen dan Mahasiswi Lompat dari Motor, Berakhir Begini
• BREAKING NEWS : Liga 1 2019 Kick Off 8 Mei 2019
• Kunjungi Semarang, Cak Nun Singgung Ancaman Amien Rais Akan Lakukan People Power Jika Pemilu Curang