Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pelaku Pembunuhan Pemilik Warung Makan di Brebes Ternyata Mantan Suaminya, Ditangkap di Surakarta

Tim Resmob Satreskrim Polres Brebes menangkap pelaku pembunuhan pemilik warung makan 'Susi', Sudarti, yang berjualan di depan pabrik garmen, Brebes.

Penulis: m zaenal arifin | Editor: deni setiawan
kompas.com
Ilustrasi - Pembunuhan 

TRIBUNJATENG.COM, BREBES - Tim Resmob Satreskrim Polres Brebes menangkap pelaku pembunuhan pemilik warung makan 'Susi', Sudarti, yang berjualan di depan pabrik garmen, Desa Jagapura, Kecamatan Kersana, Kabupaten Brebes.

Pelaku adalah Samsudin (44), warga Desa Kubangpari Kecamatan Kersana.

Samsudin merupakan mantan suami korban yang baru bercerai sebulan terakhir.

Ia ditangkap tim Resmob Polres Brebes di Kota Surakarta, Sabtu (6/4/2019) dini hari.

Kapolres Brebes AKBP Aris Supriyono mengatakan, penangkapan Samsudin berdasarkan keterangan beberapa saksi dan barang bukti yang diamankan petugas di lokasi kejadian.

Dan keterangan para saksi mengarah kepada Samsudin.

"Kami kejar dan akhirnya pelaku ditangkap di Surakarta," katanya, Minggu (7/4/2019).

Usai ditangkap, Samsudin dibawa ke lokasi meninggalnya Sudarti.

Rupanya di lokasi kejadian ditemukan sebilah golok yang digunakan menganiaya korban hingga tewas.

"Sebuah golok kami amankan di TKP. Berdasarkan pengakuan pelaku, golok ini untuk menganiaya korban hingga terluka di kepala," ujarnya.

Terkait motif pembunuhan, AKBP Aris mengungkapkan terkait asmara.

Pelaku yang baru bercerai dengan korban, meminta rujuk kembali.

Namun korban tak berkenan dengan alasan ingin hidup sendiri.

"Pelaku sebelum melakukan perbuatan itu, sempat menelpon mengutarakan niatnya untuk rujuk kembali dengan korban. Tapi korban tidak menghendakinya dengan suatu alasan," ucapnya.

Dari keterangan pelaku, lanjutnya, malam sebelum kejadian pelaku menghampiri korban di warung makannya di Desa Jagapura Kecamatan Kersana.

Sesampainya di warung, pelaku tiba-tiba memukul korban menggunakan gagang golok ke kepala korban pada bagian belakang sebanyak dua kali.

Pelaku juga mencekik leher korban menggunakan tangannya dan menginjak leher korban dengan kaki.

"Usai menganiaya, pelaku meninggalkan korban yang tergeletak di lantai. Setelah itu, pelaku kabur," ujarnya.

Usai kejadian itu, pihak kepolisian terus beruaya mengumpulkan bukti untuk mengungkap kasus tersebut.

Termasuk berkomunikasi secara preventif dengan pihak keluarga korban dan pelaku.

Hingga akhirnya pelaku penyerahkan diri ke Mapolresta Surakarta.

Akibat perbuatannya, pelaku diancam pasal berlapis yaitu asal Pasal 338 dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun dan 7 tahun penjara.

"Pembunuhan ini tidak direncanakan terlebih dahulu. Tetapi lantaran sakit hati keinginan pelaku untuk rujuk dengan mantan istrinya ditolak," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang pemilik warung makan di Brebes ditemukan meninggal dunia di lokasi pada Kamis (4/4/2019) pagi.

Korban yang merupakan warga Desa Kubangpari, RT 02 RW 06 Kecamatan Kersana itu ditemukan meninggal sekitar pukul 04.00. (M Zainal Arifin)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved