Senin, 4 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

JPPR Himbau Masyarakat Gunakan Hak Pilihnya di Pemilu 2019, Jangan Golput

Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menghimbau masyarakat tidak golput dan tetap menggunakan hak suaranya di Pemilu Serentak 2019

Tayang:
Editor: galih permadi

TRIBUNJATENG.COM - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menghimbau masyarakat tidak golput dan tetap menggunakan hak suaranya di Pemilu Serentak 2019 mendatang.

Meski demikian dalam memilih, masyarakat harus tetap kritis mempertimbangkan pasangan calon presiden maupun para calon legislatif.

"Sebagai lembaga yang bergerak dalam bidang pendidikan pemilih, kami menyarankan sebaiknya jangan golput," kata Manajer Pengawasan JPPR Alwan Ola Riantoby dalam rilis yang diterima Tribunjateng.com, Senin (8/4/2019).

Dia menyebutkan pasangan calon presiden maupun para calon legislatif yang bersaing di Pemilu Serentak 2019 mendatang memiliki kelebihan dan kekurangan masing.

Namun Alwan juga menegaskan menjadi Golput memang merupakan hak seseorang. Tetapi sebaiknya, sikap tersebut dilandasi pertimbangan yang matang dan melalui penelitian yang mendalam.

"Sikap Golput maupun tidak Golput tetap harus melalui pertimbangan yang panjang dari pemilih," ujarnya.

Alwan menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) bisa menjadi salah satu acuan pemilih dalam mempertimbangkan kualitas para calon.

Jika ada para calon yang sebelumnya merupakan penyelenggara negara, tetapi tidak melaporkan LHKPN, itu mengindikasikan calon tersebut tidak taat prosedur dan tidak layak dipilih.

"Itu bisa menjadi indikator sederhana untuk menilai para calon," katanya.

Alwan juga menyebutkan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberi kesempatan pendaftaran pindah memilih hingga tujuh hari sebelum hari pemungutan suara, bisa mengurangi angka golput karena alasan administratif.

Tetapi putusan ini tetap harus ditindaklanjuti Komisi Pemilihan Umum dengan membuat surat edaran kepada KPU daerah sehingga ada kesepahaman dalam menterjemahkan keputusan MK.

Dia mencontohkan putusan MK menyebutkan bahwa kesempatan pindah memilih, hanya kepada mereka yang sedang dalam tugas, sedang menjalani rawat jalan, atau dalam masa tahanan.

Putusan tersebut tidak mencakup kelompok mahasiswa. Padahal jumlah mahasiswa yang jauh dari TPS tempat dia terdaftar sangat banyak.

Menurutnya harus ada kesepahaman seluruh jajaran KPU bahwa mahasiswa juga menjadi bagian dari putusan MK tersebut.

Dia menyatakan Jangan sampai KPU di daerah mengkerdilkan keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved