Video DJKN Hibahkan Tanah Senilai Rp 32,6 Miliar pada Pemkot Semarang
Direktorat Kekayaan Negara (DJKN) atas nama Kementerian Keuangan baru-baru ini menghibahkan tanah senilai Rp 32,6 miliar kepada Pemerintah Kota (Pemko
Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Direktorat Kekayaan Negara (DJKN) atas nama Kementerian Keuangan baru-baru ini menghibahkan tanah senilai Rp 32,6 miliar kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Kepala Kanwil DJKN Jawa Tengah dan DIY Tavianto Noegroho menuturkan, hibah dimaksudkan agar aset tersebut dimanfaatkan Pemkot Semarang untuk menjadikan wajah Kota Semarang semakin cantik.
Hal itu didasarkan atas beberapa pertimbangan DJKN yang merasa tanah tersebut akan lebih optimal apabila digunakan sebagai Ruang Terbuka Hijau. "Kami biasanya kalau punya aset, cari pihak ketiga untuk kerjasama pemanfaatan supaya ada penerimaan negara bukan pajak. Tapi menurut kami itu kurang optimal sehingga sepakat tanah tersebut dihibahkan kepada Kota Semarang," jelas Tavianto di Kantor Wilayah DJKN Jateng dan DIY, Senin (08/04/2019). Selengkapnya :
• Agar Kota Semarang Makin Cantik, DJKN Hibahkan Tanah Senilai Rp 32,6 Miliar pada Pemkot