Prabowo Tak Dapat Izin Kampanye di Simpang Lima, Ini Kronologi dan Penjelasan Lengkapnya
Prabowo tidak menyebut secara rinci mengapa dilarang menggunakan lokasi itu untuk kampanye terbuka.
Lantaran tidak dibolehkan itu, pihaknya pun akhirnya membatalkan agenda kampanye di Semarang.
Meski dibatalkan, Sriyanto menyebut hal itu tidak akan mengganggu kerja pemenangan pasangan 02 di Pilpres ini.
Pemerintah Kota Semarang, kata Sriyanto, telah mengirim surat balasan tertanggal 9 April 2019, yang isinya melarang lapangan digunakan untuk kampanye partai politik.
Surat bernomor 426.23/2345 yang ditujukan kepada Ketua DPC Partai Gerindra Kota Semarang ditandatangani Pj Sekda Kota Semarang Agus Riyanto.
Berikut petikannya.
“Sehubungan dengan hal tersebut, perlu kami sampaikan bahwa Pemerintah Kota Semarang telah berkomitmen, Lapangan Pancasila/Simpang Lima tidak diperuntukkan untuk kegiatan kampanye bagi semua partai politik," katanya.
Selanjutnya terkait dengan permohonan tempat kampanye yang diajukan DPC Partai Gerindra Kota Semarang, silahkan menggunakan tempat-tempat yang sudah disediakan untuk kegiatan kampanye, sesuai dengan keputusan KPU Kota Semarang.”
Sementara surat balasan penggunaan GOR Jatidiri, Semarang diteken oleh Kadinas Pemuda dan Olahraga Jawa Tengah, Sinung Rachmadi. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kampanye Prabowo di Simpang Lima Semarang Ditolak, Begini Penjelasannya...