Kamis, 23 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Terlalu Cemburu Diah Nekat Semprot Air Keras ke Mita Berakhir Vonis 2 Tahun Penjara

I Gusti Agung Diah Dwi Rahayu (24) menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (11/4/2019).

Putu Candra/Tribun Bali
I Gusti Agung Diah Dwi Rahayu (24) (dua dari kanan) saat menjalani persidangan dengan agenda putusan di PN Denpasar pada Kamis (11/4/2019). 

Penganiayaan berawal dari kecurigaan terdakwa terhadap suaminya yang sering pulang pagi dan membawa motor bukan milik mereka.

Pada Sabtu, 8 Desember 2018 terdakwa menunggu suaminya pulang.

Suami terdakwa bekerja sebagai juru parkir di Super Market Kembar Arta, Jalan Kebo Iwa, Padangsambian, Denpasar. Sementara terdakwa menunggu di toko AC, sebelah timur super market.

10 menit kemudian, terdakwa melihat korban datang mengendarai motor yang sering dipakai suaminya.

Lantaran diselimuti emosi dan menduga korban adalah pacar suaminya, terdakwa mengambil semprotan di toko AC berisi cairan kimia.

Terdakwa menyiramkan cairan itu pada bagian kepala korban.

"Korban merasa perih kesakitan dan memegang mata kirinya. Usai melakukan penyiraman, terdakwa meninggalkan saksi korban dan masuk ke super market mencari suaminya," ungkap Jaksa Maya Citra Sari kala itu. (Putu Candra)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved