Hotline Semarang : Parkir Liar di Jalan Siliwangi
Ironis, parkir nakal di kantor instansi resmi. Senin pagi tanggal 8 April 2019, kami ke kantor Imigrasi Kelas.1, Jl.Siliwangi/Krapyak
Penulis: hesty imaniar | Editor: Catur waskito Edy
Ironis, parkir nakal di kantor instansi resmi. Senin pagi tanggal 8 April 2019, kami ke kantor Imigrasi Kelas.1, Jl.Siliwangi/Krapyak, Semarang, parkir di pinggir jalan raya depan kantor tersebut langsung diminta uang parkir Rp.4.000 di depan oleh juru parkir (1 sudah ubanan, 1 masih muda) dengaan gaya preman seperti yang punya lahan jalan raya tersebut.
Kami minta karcis parkirnya malah mereka kompak bantah katanya juga tidak pernah diberi karcis parkir. Ini kebocoran pendapatan daerah, hitung saja bila sehari ada turnover 100-150 mobil; Mohon segera dievaluasi dan ditertibkan DisHub serta instansi terkait. Terimakasih.
+62816665981
Jawaban
Jadi jalan Siliwangi adalah jalan protokol atau jalan nasional yang tidak dibenarkan diberikan izin parkir. Pernah ada beberap oknum yang mengajukan izin tapi kami tolak karena mengganggu aktivitas lalu lintas juga alasan di atas.
Kami pastikan mereka Jukir liar yang otomatis tidak punya karcis, tidak setor kepada Kas Daerah karena kalau setor kami juga salah. Karena dasar penarikan retribusi adalah adanya izin parkir. Di lain sisi, kantor di area tersebut mempunyai area parkir yang terbatas. Jadi ini semacam dilema.(rtp)
Antonius Hariyanto, Kasi Perijinan dan Penataan Parkir Dishub Kota Semarang
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/jalan-siliwangi-jalur-pantura-semarang_20180908_082735.jpg)