Bupati Sragen Harapkan Takmir Masjid Berperan Ikut Turunkan Angka Peredaran Miras
Pemerintah Daerah Kabupaten Sragen silaturahmi dengan takmir masjid Kecamatan Gemolong, Kalijambe, dan Kecamatan Plupuh
Penulis: Mahfira Putri Maulani | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM, SRAGEN - Pemerintah Daerah Kabupaten Sragen silaturahmi dengan takmir masjid Kecamatan Gemolong, Kalijambe, dan Kecamatan Plupuh di gedung IPHI Kecamatan Gemolong , Senin (15/4/2019).
Kepala Kementerian Agama Sragen Hanif Hanani dalam kesempatannya mengatakan memelihara kerukunan antara pemerintah dengan tokoh agama adalah hal penting.
"Takmir masjid adalah salah satu yang mengelola seluruh jamaah di masjid tersebut juga merupakan pusat dari komunikasi umat dimana jamaah yang beranekaragam," ujar Hanif.
Dirinya juga menyampaikan tiga mantra Kementerian Agama, moderasi beragama, kerukunan umat beragama, dan menjaga ukhuwah islamiah.
Hanif mengingatkan integrasi data-data masjid menjadi satu sumber informasi yang harus segera terdaftar.
"Segera daftarkan masjidnya ke KUA wilayah masing-masing agar dimaksukkan ke aplikasi Simas Sistem Aplikasi masjid se-Indonesia agar jika ada bantuan-bantuan atau undangan untuk takmir masjid agar lebih mudah menginformasikan," jelas Hanif.
Sementara itu Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati menyampaikan untuk dana masjid setiap tahun pemerintah menganggarkan satu miliar dari dana APBD.
"Jika ingin mendapatkan dana tersebut harus membuat proposal dan diajukan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sragen," jelas Yuni.
Sementara itu, dana untuk guru-guru mengaji dalam satu tahun Kabupaten Sragen menganggarkan 1.8 miliar yang berikan satu tahun sekali dimana tahun lalu diberikan pada akhir tahun di Desember.
Dia menyampaikan pada 2019 akan dirubah dan diberikan menjelang hari raya Idhul Fitri agar lebih bermanfaat.
Yuni juga menyinggung kebijakan mengenai Peraturan Daerah (Perda) tentang miras yang pemerintah buat tidak diperhatikan oleh masyarakat Sragen.
"Saya prihatin, untuk peredaran miras saja Kabupaten Sragen menduduki peringkat kedua se-Jawa Tengah," ujar Yuni.
"Membuat Perda Miras itu lama loh, memerlukan gontok-gontokan, apakah akan dilarang peredarannya atau dibatasi kadar alkohol tertentu dan tepat penjualan, jika dilarang sama sekali ada beberapa fraksi di dalamnya yang menolak, banyak pertimbangan," lanjut Yuni.
Dia juga menyampaikan kira-kira hanya 50 persen implementasi di masyarakat, hal ini terjadi karena keterbatasan satpol PP sehingga tidak bisa mengawal di setiap ada hajatan.
Yuni meminta kepada takmir masjid untuk menyampaikan kepada jamaah agar tidak ada minuman keras saat ada hajatan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/kepala-fkub-kabupaten-sragen-mahmudi.jpg)