Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ketua Bawaslu Demak Sebut Foto saat Nyoblos Bisa Diancam 3 Tahun Penjara

Ketua Bawaslu Demak, Khoirul Saleh melarang masyarakat mengambil foto dirinya saat mencoblos di bilik suara.

Tribun Batam
Ilustrasi Pemilu 2019 

TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Ketua Bawaslu Demak, Khoirul Saleh melarang masyarakat mengambil foto dirinya saat mencoblos di bilik suara.

Apalagi sampai mengunggahnya di media sosial.

Menurutnya, hal itu merupakan pelanggaran terhadap pasa 523 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Mereka yang memotret saat mencoblos, berdasarkan aturan tersebut diancam hukuman 3 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 36 juta.

Untuk itu, Bawaslu Demak mengimbau masyarakat untuk mentaati aturan agar tidak mengambil foto di bilik suara.

"Apapun bentuknya, entah itu dengan menggunakan kamera, telepon genggam atau yang lainnya itu dilarang demi hukum," ucapnya, Senin (15/4/2019).

Sementara Kapolres Demak, AKBP Arief Bahtiar mengatakan, untuk menyampaikan larangan tersebut merupakan wewenang petugas KPPS.

"Kami selaku Pihak keamanan hanya sebatas mengamankan sekitar TPS, sedangkan di dalam bilik suara itu merupakan wewenang dari petugas pemungutan suara," ujar Arief.

Dikatakannya, selagi belum ada laporan resmi dari KPPS terkait perekaman atau foto, pihaknya belum berani mengambil tindakan hukum lebih lanjut.

"Jika sudah ada laporan dari KPPS, Bawaslu dan pengawas lapangan, barulah kita menindaklanjuti hal tersebut, kita sesuai prosedur saja," tegasnya. (Alaqsha Gilang Imantara)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved