Terungkap, Rumah Mewah di Puri Anjasmoro Semarang Dihuni 40 WNA Anggota Sindikat Penipuan
Praktik penipuan dan pemerasan oleh warga negara asing (WNA) yang memanfaatkan rumah mewah telah berulang kali terjadi.
Penulis: Jamal A. Nashr | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Praktik penipuan dan pemerasan oleh warga negara asing (WNA) yang memanfaatkan rumah mewah telah berulang kali terjadi.
Sejak 2014 aparat telah mengungkap empat sindikat penipuan oleh WNA di Kota Semarang.
Terakhir, penindakan terhadap 40 WNA asal Taiwan dan China di sebuah rumah di Perumahan Puri Anjasmoro Blok M2 nomor 11, Semarang Barat, pada Kamis (18/4/2019) lalu.
Sebelumnya, sudah ada tiga penindakan terhadap praktik serupa.
Pertama pada Juli 2014 di Jalan Papandayan nomor 73, Gajahmungkur, Semarang.
Saat itu berhasil mengamankan 33 orang WNA asal Korea.
Kedua, penggerebekan sebuah rumah mewah di Jalan Merapi nomor 18, Gajahmungkur, Semarang, April 2015.
Rumah di Papandayan tersebut dihuni sekitar 40 WNA.
Ketiga, penggerebekan rumah mewah di Jalan Kawi Raya Nomor 48, Candisari, Semarang, Juli 2017.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Agus Triatmaja menyebutkan, penangkapan ini menjadi bahan evaluasi dan pemetaan bagi kepolisian terhadap kejadian serupa.
Pengetatan pantauan di kawasan-kawasan elite juga akan dilakukan.
"Ini menjadi pengalaman dan bahan evaluasi bagi kepolisian, jangan sampai terjadi lagi ke depannya.
Tadi disampaikan bahwa lokasi di perumahan elit itu menjadi pertimbangan untuk memetakan lagi.
Tempat seperti ini yang digunakan untuk menyembunyikan atau mengkamuflasekan," tutur Agus, Senin (22/4/2019).
Senada, Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Hendra Suhartiyono mengatakan, adanya sejumlah tempat yang menjadi praktik penipuan oleh WNA di Semarang karena sejumlah faktor.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/wna-penipuan.jpg)