Kritik Kebijakan Anies Baswedan, Tsamara Amany: Kenapa Pergub Pro Rakyat Direvisi?
Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Tsamara Amany menanggapi rencana Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan terkait penghapusan pajak bangunan.
TRIBUNJATENG.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan merevisi Pergub Nomor 259 Tahun 2015 terkait Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi Rumah dan Rusun dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sampai dengan Rp 1 miliar.
Kebijakan itu sebelumnya dicetuskan pada masa pemerintahan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Dikutip dari Kompas.com, revisi dilakukan melalui Pergub Nomor 38 Tahun 2019 yang menyebut pembebasan PBB tak lagi berlaku bagi bangunan yang berubah fungsi dan kepemilikan.
Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Tsamara Amany pun menangapi rencana Gubernur DKI tersebut.
• Persija Jakarta Terancam Tak Lolos Piala AFC 2019, Riko Simanjuntak Rindukan Marko Simic
Hal tersebut disampaikan Tsamara melalui unggahan di akun Twitternya, @TsamaraDKI, Selasa (23/4/2019).
Ia mengaku belum bisa memahami alasan mengganti kebijakan tersebut.
"Belum bisa memahami alasan dari rencana Pak Gubernur menghapuskan PBB untuk NJOP di bawah Rp 1M," tulis Tsamara.
Diunggahan lainnya, Tsamara menuliskan Jakarta sudah mendapat pendapatan yang besar dari pajak tempat komersil dan dari PBB rumah yang NJOP di atas Rp 1 miliyar.
"Anggaran sedemikian besar. Jakarta dapat pendapatan yang besar dari pajak tempat komersil & tentu saja PBB dari rumah yang NJOP di atas Rp 1M.
Kenapa sekarang Pergub pro rakyat itu mesti direvisi? Warga dibebankan lg?
Coba bantu saya memahami logikanya," tulis Tsamara.
Ia juga mengunggah sebuah pemberitaan dari Kompas.com perihal rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2019 yang naik sebesar Rp 4,1 triliun dari anggaran sebelumnya.
Alasan Anies Revisi Kebijakan Pajak
Anies mengaku hal itu dicetuskan lantaran banyak rumah tinggal yang nilainya kurang dari Rp 1 miliar, berubah menjadi tempat komersial, seperti rumah indekos atau kontrakan.
Oleh karena itu, nantinya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengevaluasi nilai pajak dari permukiman dan gedung di wilayah Ibu Kota.
Sehingga pada tahun 2020 peraturan siap diberlakukan.
"Itu (pembebasan PBB) berakhir di tahun ini. Kita akan kaji, data ulang yang ada di DKI Jakarta. Jadi banyak sekali informasi tentang bangunan kita yang tidak akurat," terang Anies kepada wartawan di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2019), seperti dilansir dari Warta Kota.
• Tidak Ada Penghitungan Real Count di DPP Gerindra, Ini Penjelasan Jubir BPN Prabowo-Sandi
Pada keputusan itu, rumah dijadikan tempat usaha tetap akan dibebankan pajak walau memilki NJOP kurang dari Rp 1 miliar.
Dan rumah yang hanya dijadikan tempat tinggal akan tidak akan mendapat tambahan pajak.
"Tapi juga kita tidak ingin ada rumah tinggal di wilayah komersial diperlakukan sebagai komersial, itu juga tidak adil. Kita tidak ingin membebani pajak, pada saat ini kebijakannya status quo," tegasnya.
Alasan Ahok Hapus Pajak Rumah di Bawah Rp 1 miliyar
Dikutip dari Kompas.com, 15 Febuari 2016, Ahok menuturkan alasannya membuat kebijakan pengahpusan pajak bagi rumah di bawah Rp 1 miliyar mengaku untuk meringankan beban rakyatnya yang berpenghasilan pas-pasan.
"Kalau penghasilan kamu sama, berat kamu bayar (PBB-P2) yang naik. Apalagi pensiunan," kata Ahok.
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Anies Revisi Kebijakan Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan, Tsamara: Warga Dibebankan Lagi?
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ketua-dpp-partai-solidaritas-indonesia-psi-tsamara-amany.jpg)