Selasa, 21 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

PHRD Jateng Sampaikan Uneg Uneg Terkait Izin Pengusahaan Air Tanah

Paguyuban HRD Jawa Tengah bekerjasama dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Komite Peduli Lingkungan Hidup (KPLHI) menggelar seminar

Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/IDAYATUL ROHMAH
Ketua Paguyuban HRD Jawa Tengah Agung Budiono memberikan sambutan dalam acara seminar menyikapi peraturan pemerintah tentang surat izin pengusahaan air tanah di Gedung BBPLK Kota Semarang, Rabu (24/04/2019). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Paguyuban HRD Jawa Tengah bekerjasama dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Komite Peduli Lingkungan Hidup (KPLHI) menggelar seminar terkait menyikapi peraturan pemerintah tentang surat izin pengusahaan air tanah di Gedung BBPLK Kota Semarang, Rabu (24/04/2019).

Seminar diikuti sekitar 120 orang dari berbagai perusahaan yang memiliki keterkaitan jalur produksi usaha dengan air tanah di Jawa Tengah.

Ketua Paguyuban HRD Jawa Tengah Agung Budiono menuturkan, seminar dilaksanakan sebagai wujud upaya untuk menjembatani para anggota terkait berbagai pertanyaan terhadap peraturan-peraturan pemerintah.

Terlebih saat ini telah muncul Perda tentang pengusahaan air tanah, menurutnya, seminar tersebut dapat menampung aspirasi para anggota dalam kaitannya untuk kepentingan perusahaan.

"Kami membahas uneg-uneg dari beberapa rekan HRD yang dalam hal ini kesulitan untuk mengajukan izin terkait pengusahaan air bawah tanah.

Ini sesuai dengan kebutuhan anggota," jelasnya.

Terkait dengan hal itu, Ketua Apindo Jawa Tengah Frans Kongi memberikan dukungan.

Menurutnya, perizinan terkait pengusahaan air bawah tanah sangat mendukung para pengusaha dalam melaksanakan produksi bagi perusahaan.

"Air sangat penting bukan sekadar konsumsi kesehatan tapi juga kita gunakan untuk produksi kita sehari-hari.

Selain itu juga untuk membantu masyarakat sekeliling," paparnya.

Terkait perizinan, Ketua KPLHI Suhardono menjelaskan, tidak sulit dilaksanakan jika para pengusaha tersebut memahami teknisnya.

Disebutkan, teknis untuk pengeboran air bawah tanah dimulai dengan membentuk kajian di lapangan.

Setelahnya baru melaksanakan pengeboran sesuai aturan daerah masing-masing.

"Pengeboran di daerah tentu berbeda-beda.

Terutama daerah merah itu termasuk daerah pelarangan," ujarnya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved