Pria dari Batam Ditangkap di Semarang, Telan Paket Sabu-sabu, Dikeluarkan dari Anus Segini Jumlahnya
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah berhasil menggagalkan penyelundupan sabu yang disembunyikan dalam perut.
Penulis: Jamal A. Nashr | Editor: galih permadi
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Jamal A Nashr
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah berhasil menggagalkan penyelundupan sabu yang disembunyikan dalam perut.
Sabu tersebut dibawa oleh tersangka berinisial H (50).
Ia diamankan di halaman parkir Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Kamis (25/4/2019) pukul 11.30.
• Video Detik-detik Kapal Vietnam Sengaja Tabrak Kapal Perang Indonesia KRI Tjiptadi 381
• Ibu Bunuh Diri Bawa Bayinya di Jembatan Serayu Cilacap, Kenali Gejala Baby Blues
• UPDATE! Hasil Real Count KPU Jokowi-Maruf vs Prabowo-Sandi Malam Pukul 18.30 infopemilu.kpu.go.id
Sebelumnya, tersangka diketahui baru saja mendarat dari Batam, Kepulauan Riau.
Sesampai di Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang, petugas langsung membuntuti tersangka dan berhasil menangkapnya.
"Penangkapan berawal dari informasi masyarakat beberapa waktu lalu bahwa ada kiriman sabu dari Batam ke Semarang melalui Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang," ungkap Kabid Berantas BNNP Jateng, AKBP Suprinanto, Minggu (28/4/2019).
Setelah dilakukan penangkapan, petugas langsung melakukan penggeledahan dan pemeriksaan. Berdasarkan pengakuan tersangka, ia mengaku menyembunyikan sabu di dalam perut.
"Kemudian kita bawa ke BNNP Jateng disitulah kita lakukan pemeriksaan, dia mengeluarkan barang tersebut melalui anus sejumlah ada lima butir," sebutnya.
Setiap butir barang yang keluar dari anus tersangka diketahui berisi sabu seberat 50 gram. Setelah dilakukan pengecekan, barang tersebut positif narkoba jenis sabu.
Tersangka H diketahui merupakan warga Kota Semarang yang telah lama berada di Batam. Ia mengaku telah melakukan praktik tersebut sebanyak dua kali.
Aksinya yang kedua berhasil digagalkan petugas meski telah disembunyikan dalam perut.
Berdasarkan pemeriksaan tersangka, petugas kemudian berhasil mengungkap tersangka lain, DA (36), di Batam. Bersama DA, petugas juga menemukan lima bungkus sabu.
Paket sabu tersebut sama dengan barang bukti dari penangkapan H.
"Kita berkoordinasi dengan BNNP Kepulauan Riau, atau yang ada di Batam untuk melakukan penangkapan. Kita dapatkan di salah satu rumah di Batam, seorang tersangka yang sedang pijat badan, dan kita geledah kita temukan benda yang sama yang ada di perutnya si H," tuturnya.
Hasil pengembangan penangkapan DA, petugas kemudian berhasil mengamankan sabu 400 gram. Sabu tersebut didapatkan di tempat berbeda saat penggeledahan.
Total sabu yang diamankan dari jaringan tersebut 900 gram.
"Ini merupakan sebuah jaringan, menurut pengakuan dia dapatkan barang dari seorang bandar yang ada di Batam melalui sebuah kapal. Ini yang masih kita dalami. Kemudian yang bersangkutan kita kenakan pasal 114 pasal 112, 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati," jelasnya. (jam)