Bupati Talaud Sri Wahyuni Manalip yang Ditangkap KPK Ternyata Istri Hakim Tinggi
Nama Sri Wahyuni Manalip (SWM) tak hanya dikenal sebagai kepala daerah atau Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara.
Kemudian, aksi kontroversial SWM lainnya adalah saat dia tidak mengindahkan larangan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dalam memutasi Aparat Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Talaud.
Pada Juli 2018, SWM me-nonjob-kan lebih dari 300 ASN eselon II, III dan IV usai dia kalah pada Pilkada Talaud 2018.
Padahal, undang-undang melarang kepala daerah melakukan mutasi usai Pilkada.
Tak hanya kali itu dia berseteru dengan Kemendagri.
SWM bahkan pernah dinonaktifkan selama tiga bulan sebagai Bupati Talaud oleh Mendagri pada 2018.
Mendagri menganggap SWM melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin pada Oktober hingga November 2017.
Sebagai kepala daerah, seharusnya SWM meminta izin terlebih dahulu.
Namun SWM beralasan, kepergiannya ke Amerika Serikat kala itu, tidak dibiayai dari uang negara.
Berbagai kontroversial lainnya juga dilakukan oleh SWM, misalnya dia pernah selama 11 hari meninggalkan daerah usai kalah dalam Pilkada Talaud 2018 lalu.
Penggemar olah raga ekstrem
Tak hanya itu, SWM juga dikenal sering melakukan aktivitas ekstrem.
Ia berencana pada 8 Mei nanti akan melakukan aksi terjun payung.
Sayang rencana itu tidak terwujud.
Baru-baru ini, SWM melakukan aksi ekstrem sebelum ditangkap KPK.
Pada Jumat (26/4/2019), SWM menyeberangi perairan kepulauan Talaud bagian dari Samudera Pasifik, hanya dengan menggunakan jet ski.