BPOM Semarang Bongkar Jaringan Penjualan Online Komestik Ilegal di Magelang, Ini Akun Instagramnya
Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Semarang berhasil mengungkap peredaran kosmetik ilegal secara online di Kota Magelang
TRIBUNJATENG.COM, MAGELANG - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Semarang berhasil mengungkap peredaran kosmetik ilegal secara online di Kota Magelang, Selasa (30/4/2019).
Sebuah gudang di Jalan Tarumanegara Nomor 11, Kelurahan Rejowinangun Utara, Kecamatan Magelang Tengah digeledah, sebanyak 132 jenis produk kosmetik ilegal dan satu obat tanpa izin edar senilai Rp 1 Miliar ditemukan.
"Kami berhasil menyita kosmetik tanpa izin edar yang diedarkan secara online. Sebelumnya telah beredar kosmetik tanpa izin edar, dan kami telusuri dari online, ternyata berasal dari Kota Magelang. Kosmetik itu distribusikan di sini. Kami temukan sekitar ratusan jenis kosmetika tanpa izin edar, dan satu obat tanpa izin edar senilai Rp 1 Miliar lebih," kata Kepala Bidang Penindakan Balai Besar POM Semarang, Zetarina Puji Astuti, Selasa (30/4/2019) pada Tribunjogja.com di sela penertiban.
• BREAKING NEWS : Terbongkar Jaringan Penjualan Online Ratusan Barang dari Gading Gajah di Pati
• Soal Hasil Pilpres, Cak Nun Sebut Tergantung Sikap Megawati ke Jokowi : Diterjemahkan Sak Karepmu
• Patrick Mota Ekspatriat Baru PSIS Semarang Kena Kartu Merah di Debut Lawan PSS Sleman, Ada Apa?
• Video Emak-emak Pengendara Motor Jatuh Tertimpa Palang Pintu Perlintasan Kereta di Mranggen Demak
Zetarina mengatakan, kosmetik dan obat ilegal yang disita jumlahnya cukup banyak, mencapai 132 jenis produk.
Jumlahnya mencapai sekitar 50 karung.
Menurut Infomasi yang dihimpun Tribunjogja.com, barang tersebut adalah barang kiriman dari Jakarta, tetapi jika dilihat dari produknya berasal dari China, Thailand, bahkan Paris.
"Jenis kosmetik ilegal ini bermacam-macam. Ada pensil alis, krim, parfum, handbody, krim pagi, krim malam, sampai bedak. Kemudian ada satu obat penggemuk badan yang kami sita, tanpa izin edar," katanya.
Lanjutnya, petugas BBPOM mengantongi satu orang diduga pelaku peredaran kosmetik ilegal secara online tersebut.
Pelaku berinisial IR (40).
Ia diduga menjadi distributor atau penyalur dari barang-barang ilegal tersebut.
Gudang itu menjadi tempat penyimpanannya.
Penjualan kosmetik ilegal itu pun melalui media sosial instagram.
Petugas menemukan satu akun 'Kotak Cantik' yang diduga menjadi tempat penjualan online.
"Pelaku selaku distributor. Pemasaran sudah kemana-mana karena online. Informasi sudah tiga tahun berjalan. Ada tempat pengiriman paket atau barang, di samping, yang juga untuk pengiriman, mungkin juga sebagai kamuflase," tutur Zetarina.
Zetarina mengatakan, kandungan dari kosmetik tersebut masih belum diuji, tetapi dipastikan mereka tak memiliki izin edar.
Petugas akan membawa barang tersebut sebagai barang bukti, dan akan memanggil terduga pelaku untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Kandungan dari kosmetik juga akan diuji.
Pelaku sendiri terancam dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Pasal 197, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
"Barangnya kami bawa. Pelakunya akan kami panggil untuk keterangan lebih lanjut. Dirinya terancam UU kesehatan pasal 197, dengan ancaman 15 tahun penjara, denda 1,5 Miliar. Pelaku belum ditahan. Kita harus BAP untuk tahap selanjutnya," katanya.
Selain di Kota Magelang, BBPOM Semarang juga menemukan kosmetik ilegal serupa di Sukoharjo, Semarang dan daerah lain di Jawa Tengah.
Model peredarannya secara online.
Zetarina pun menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam membeli kosmetik.
Ia meminta konsumen memastikan produk yang dibeli secara online telah terdaftar BPOM melalui Cek Klik.
Cek kemasan, label, izin edar, dan tanggal kedaluarsa produk.
"Pastikan produk yang dibeli itu ada izin edarnya secara resmi," tuturnya.(*).
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Geledah Gudang di Kota Magelang, BBPOM Semarang Temukan Ratusan Kosmetik dan Obat Ilegal,