Ribuan Batang Rokok Ilegal Kembali Ditemukan di Jepara, Satpol PP Masih Buru Agen dan Distributor
Dari empat kios di Kabupaten Jepara sita puluhan ribu batang rokok ilegal, dari pedangan berinisial, A, M, AN, dan MA.
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Petugas gabungan Satpol PP dan Polres Jepara menggelar operasi penertiban Barang Kena Cukai (BKC), di Pasar Penampungan Desa Ngabul Kecamatan Tahunan, Kamis (2/5/2019).
38.884 batang rokok ilegal dari 12 merek disita petugas dari empat kios pedagang.
Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Abdul Muid menjelaskan, operasi penertiban BKC bermula dari laporan masyarakat yang mengetahui adanya peredaran rokok bercukai palsu.
“Setelah dilakukan operasi ternyata benar. Dari empat kios kami sita puluhan ribu batang rokok ilegal, dari pedangan berinisial, A, M, AN, dan MA,” ujar dia.
Pihaknya menegaskan, penjual akan segera diproses hukum sesuai aturan yang berlaku.
Satpol PP bersama dengan Kantor Bea Cukai Kudus akan mengembangkan kasus peredaran rokok ilegal ini.
Pasalnya, petugas masih memburu pemasok rokok tersebut, baik agen maupun distributornya.
“Kami bersama-sama akan lakukan pengembangan. Operasi serupa akan terus digencarkan untuk menekan peredaran rokok cukai palsu di Jepara,” kata Muid.
12 merek rokok ilegal yang diamankan di Kantor Satpol PP dan Damkar Kabupaten Jepara, yakni Supertop, SP, Masterstar, Jetz, Sinar Padange, KSM, L4, GunJhill, Miri, Dukun, dan Larizzu. (Rifqi Gozali)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/rokok-ilegal-kabupaten-jepara.jpg)