Pemkab Demak Tutup Tempat Karaoke Selama Bulan Ramadan, Begini Tanggapan Pemilik Karaoke
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak memberlakukan penutupan karaoke saat bulan Ramadan, begini tanggapan tempat hiburan.
Penulis: Alaqsha Gilang Imantara | Editor: suharno
TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak memberlakukan penutupan karaoke saat bulan Ramadan.
Polres Demak, Satpol PP, pemilik karaoke, dan banser melakukan penandatanganan bersama tempat karaoke ditutup selama bulan Suci Ramadan.
Hal itu tentunya menuai tanggapan dari pemilik karaoke.
Satu di antaranya pemilik karaoke Monalisa Demak, Harsono.
Dia tetap mengikuti aturan penutupan karaoke selama bulan Ramadan karena banyak sekali faktor dan kepentingan.
Di satu sisi pemerintah dan pengusaha mengambil langkah tersebut supaya tercipta lingkungan yang kondusif.
"Sebuah aturan itu di bentuk karena menimbang beberapa faktor, jadi poinnya tetap kita ikuti aturan yang ada supaya tercipta situasi yang kondusif," ungkapnya.
• Pengelola Tempat Karaoke Bandungan Sepakat Tidak Beroperasi Selama Ramadan
Supandi, Mandor Karaoke, mengatakan dirinya kecewa dengan penutupan tempat karaoke saat Ramadan.
Dia lebih setuju jika ada kelonggaran waktu atau karaoke dibuka pada jam tertentu misalnya setelah shalat tarawih sampai dini hari.
"Kita berpuasa dari pagi sampai Maghrib saja, setelah itu sampai shubuh seharusnya tempat karaoke boleh buka karena malamnya umat muslim tidak puasa," ucapnya.
Menurutnya, dengan penutupan karaoke merugikan para pekerja karaoke, otomatis para pekerja menjadi pengangguran dan tidak tahu nantinya akan bekerja apa.
"Terdapat 200 karyawan yang bekerja di tempat karaoke Monalisa, jumlah pemandu karaoke sebanyak 80 orang, dengan 10 room," tuturnya.
Dengan adanya penutupan, pekerja karaoke tidak bisa mendapatkan pemasukan.
Dia berharap Pemkab Demak bisa memikirkan nasib para pekerja karaoke agar tidak kehilangan pekerjaan saat Ramadan.
Hal senada dengan juga diungkapkan Abdullah, operator karaoke. Dia bingung nanti akan bekerja apa selama bulan Ramadan.
Kapolres Demak AKBP Arief Bahtiar, mengatakan di dalam penutupan tempat karaoke, Polres telah melaksanakan koordinasi dengan para pengusaha hiburan untuk mematuhi peraturan daerah yang sudah diberlakukan khususnya di bulan Ramadan diminta kepada para pengusaha tempat hiburan karaoke untuk tidak melakukan aktivitasnya.
"Apabila dari pihak karaoke masih melanggar, Polres Demak sudah meminta surat pernyataan kesediaan dari pihak pengusaha untuk menghentikan kegiatan selama bulan ramadan. Apabila itupun masih dilanggar, maka kita akan melakukan tindakan tegas," sambung dia.
Dalam artian tindakan tegas dengan tetap yang dikedepankan adalah Satpol PP. Sementara itu, polres Demak dan TNI hanya membackup saja
"Kami tetap akan melaksanakan razia penyakit masyarakat diantaranya minuman keras. Kemudian kami juga akan melakukan penertiban hak cipta untuk lagu-lagu karaoke juga," imbuhnya.
• BREAKING NEWS: Pembongkaran Tempat Karaoke Clarisa di Kudus Alot
Pihaknya juga mengimbau kepada siapapun baik itu ormas ataupun masyarakat agar tidak melakukan kegiatan sweeping atau razia penertiban sendiri diluar dari ketentuan aturan hukum.
"Silakan menginformasikan atau melaporkan kepada kami dari POLRI atau Kodim, nanti kita semua bersama-sama melakukan penindakan," paparnya.
Dia meminta semua pihak harus mematuhi aturan yang ada, semuanya harus bisa saling menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif.
Ketua DPRD Demak, Nurul Mutaqqin, mengatakan karaoke yang ada di Demak lebih baik ditutup selamanya, tidak hanya ditutup pada bulan Ramadan sesuai dengan Perda No 11 Tahun 2018.
"Kami berharap karaoke yang ada di Demak tidak hanya tutup bulan ramadhan, tapi selamanya sesuai dengan amanat perda 11 tahun 2018,"ujarnya.
Wakil Bupati Demak, Joko Sutanto mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemkab Demak, Polres Demak, Satpol PP, Kodim 0716, Pemilik karaoke, dan Banser Demak untuk penandatanganan bersama terkair penutupan karaoke di Demak selama bulan Ramadan.
"Selama bulan Ramadan, karaoke di Demak ditutup sesuai kesepakatan yang telah ditandatangani bersama,"ucapnya.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Demak, Adi Prabowo, mengatakan Satpol PP, Polres, Pemilik Karaoke sudah bersepakat bahwa saat bulan Ramadan tempat karaoke ditutup.
"Kemarin sudah ada penandatanganan bersama selama ramadan agar tempat karaoke ditutup,"ucapnya.
Ketika bulan Ramadan, Satpol PP dan Polres Demak berencana menertibkan tempat karaoke yang masih nekat buka. (agi)