Pemilik Warung Makan di Purbalingga Diminta Tutup Siang 3 Hari Pertama Puasa Ramadhan 2019
Pemilik rumah makan di Kabupaten Purbalingga diminta menutup warungnya pada tiga hari pertama bulan suci Ramadan saat siang hari.
Penulis: khoirul muzaki | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA - Pemilik rumah makan di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, diminta menutup warungnya pada tiga hari pertama bulan suci Ramadan saat siang hari.
Kebijakan ini sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi tertanggal 29 April nomor 300/44/3 tentang Pengaturan Operasional Rumah Makan dan Tempat Hiburan pada Bulan Suci Ramadhan tahun 1440 Hijriyah.
SE ditujukan kepada pemilik atau pengusaha rumah makan dan tempat hiburan untuk berperan aktif menjaga kondusivitas ketentraman dan ketertiban umum di seluruh wilayah Purbalingga.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Purbalingga melalui Sekretaris Satpol PP, Ato Susanto menjelaskan, peran aktif yang dimaksud adalah pemilik atau pengelola rumah makan agar menutup sementara warungnya saat siang hari di 3 hari pertama bulan Ramadhan.
Selanjutnya mereka dapat tetap buka pada siang hari dengan catatan penampilannya ditata sehingga tidak terkesan vulgar.
Dengan kata lain, rumah makan tidak dibuka sepenuhnya agar orang yang makan di dalamnya tak terlihat dari luar.
"Tetap tertutup atau separuh tertutup dan boleh memberi indikasi bahwa rumah makan tersebut tetap melayani pembeli,” katanya.
Selain warung makan, Pemkab juga mengatur operasional tempat hiburan.
Pemilik tempat hiburan diminta agar menutup sementara kegiatannya mulai H-2 Ramadan atau tanggal 4 Mei 2019 lalu sampai H+2 Lebaran.
Kebijakan ini dimaksudkan menjaga kondusivitas wilayah agar semua komponen masyarakat, khususnya umat Islam dapat menjalankan ibadah puasa Ramadan secara khusyuk.
SE tersebut juga menginstruksikan kepada seluruh Camat agar meneruskan imbauan ini kepada pelaku usaha dimaksud serta seluruh pemangku kepentingan terkait di wilayah kerjanya masing-masing.
Untuk memastikan penegakan aturan ini, Satpol PP akan berpatroli rutin.
“Sesekali kami juga akan melakukan razia,” tandas Ato. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ilustrasi-warung-tutup.jpg)