Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Didemo Kivlan Zein Cs, Komisioner KPU: Ganggu Jalannya Rekapitulasi Surat Suara

Aksi demonstrasi yang dikomandoi oleh Mayjen TNI (purn) Kivlan Zein ini menuntut KPU dan Bawaslu untuk mendiskualifikasi keikutsertaan pasangan calon

Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Puluhan massa dari Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi melakukan aksi damai mendukung KPU dan membantu perangi people power di Halaman Kantor KPU Jawa Tengah, Kamis (9/5/2019). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan mengaku mereka tidak akan menerima perwakilan pendemo yang menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor KPU RI, Jakarta Pusat pada Kamis (9/5) siang.

"Nggak. Kita nggak punya waktu," ujar Wahyu.

Aksi demonstrasi yang dikomandoi oleh Mayjen TNI (purn) Kivlan Zein ini menuntut KPU dan Bawaslu untuk mendiskualifikasi keikutsertaan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf di Pilpres 2019.

Alasan dirinya dan jajaran KPU lain tak bisa menerima perwakilan pendemo, lantaran para Komisioner sedang sibuk mengebut rampungkan rekapitulasi suara Pemilu luar negeri yang ditargetkan selesai hari ini.

"Bayangkan, kita jam 9 main, selesai jam 12. Jam 12 istirahat, main lagi jam 1 sampai Mahgrib. Mahgrib kita solat kemudian Isya, taraweh, jam 8 main lagi sampai jam 12," jelasnya.

Jika mau, perwakilan pendemo dapat diterima oleh KPU untuk menyampaikan aspirasi mereka secara langsung sekitar pukul 2 dini hari.

"Kecuali, kalau mau diterima jam 2 pagi," ujar Wahyu.

Demo tersebut kata Wahyu juga akan mengganggu jalannya rapat pleno rekapitulasi surat suara. Hal itu juga dirasakan saat unjuk rasa terjadi di depan Gedung KPU beberapa waktu sebelumnya.

"Kemarin sudah sebenarnya (ada demo). Tidak mengganggu sih, tapi sangat mengganggu. Sekarang bayangkan ya, kita ngomong begitu, kita mendengarkan konsentrasi, yang di luar juga ngomong. Apalagi kemarin ada dua (demo), langsung saut-sautan. Jadi ada 3 orang berbicara, yang di sini (rekapitulasi) sama di jalanan ada dua pihak," ujar Wahyu.

Memang lanjut Wahyu aksi unjuk rasa tersebut tidak akan menghentikan proses rekapitulasi suara. Namun tentu penyampaian pendapat dengan menggunakan pengeras suara itu akan mengganggu konsentrasi petugas yang menghitung hasil Pemilu 2019.

"Menghambat sih enggak, tapi menganggu saat proses para saksi BPN-TKN yang melaporkan hasilnya. Ini kan orang ada yang bicara, ada yang mendengarkan. Lah kalau mendengarkan butuh ketenangan, kalau berisik seperti itu kan luar biasa," kata Wahyu.

Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen dan aktivis Eggi Sudjana menginisiasi aksi unjuk rasa terkait pelaksanaan Pemilu 2019.

Kivlan Zen dan Eggi menuntut Komisi Pemilihan Umum ( KPU) dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) bekerja secara transparan.

Demonstrasi tersebut digelar di dua tempat, yakni kantor KPU dan Bawaslu di Jakarta Pusat. "Dibongkar kecurangannya, itu yang kami perjuangkan. Kecurangannya itu sudah masif, terstruktur, dan sistematis," kata Eggi.

Mereka akan menyampaikan tuntutannya bersama massa yang tergabung dalam Gabungan Elemen Rakyat untuk Keadilan dan Kebenaran (Gerak). Namun, Eggi sebagai salah satu pemrakarsa aksi mengaku tidak menarget jumlah massa yang akan ikut dalam aksinya.

“Kami hanya mengimbau saja, yang mau ikut silakan. Enggak ada target,” ucapnya. Kawat berduri dan ratusan polisi ikut berjaga di depan kantor KPU.

Sementara itu di gedung Bawaslu, Kivlan Zen dan Eggi Sudjana beserta massa aksi unjuk rasa mencoba menerobos masuk.

"Permisi, permisi, Jenderal Kivlan Zen mau lewat," ucap seorang pendampingnya. Kivlan Zen dan Eggi Sudjana kemudian menuju sisi pintu sebelah kanan gedung Bawaslu.

Namun, barikade kepolisian telah bersiap di depan pintu gerbang. "Jenderal Kivlan mau masuk, permisi," ucap seorang pendamping Kivlan Zen.

Ratusan petugas kepolisian yang berjaga pun justru memperkuat barikadenya. Seorang lalu menggiring Kivlan Zen dan Eggi Sudjana melewati celah barikade kepolisian.

Namun, hal itu pun gagal. Barisan kepolisian menahan rombongan Kivlan Zen dan Eggi Sudjana Cs. Aksi dorong dengan pihak kepolisian sempat terjadi, meski akhirnya Kivlan Zen dan Eggi Sudjana memilih mundur.

Tidak Siap Kalah

Juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Ace Hasan Syadzily menilai para pendukung capres-cawapres 02 tidak siap untuk menerima kekalahan dalam pertarungan Pilpres 2019. Hal itu disampaikannya menanggapi aksi yang akan dilakukan Gabungan Elemen Rakyat untuk Keadilan dan Kebenaran (GERAK), yang diinisiasi Kivlan Zen.

Aksi ini menuntut agar Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin didiskualifikasi dari Pilpres 2019. "Saya kira langkah yang dilakukan oleh Kivlan Zen dan kawan-kawannya itu kan menunjukkan bahwa memang mereka tidak siap untuk kalah," kata Ace.

Legislator Partai Golkar itu mengatakan diskualifikasi pasangan capres-cawapres haruslah berdasarkan bukti-bukti yang kuat.

Apalagi, dia melihat penyelenggaraan Pemilu 2019 relatif berjalan baik dan lancar meskipun masih ada kekurangan. Ia juga meminta agar semua pihak menahan diri dan menunggu pengumuman real count oleh KPU pada 22 Mei mendatang.

"Meminta diskualifikasi itu kan artinya bahwa memang bukti yamg menjelaskan bahwa apanya yang perlu didiskualifikasi karena kita tahu bahwa proses pemilu sudah berjalan dengan baik, lancar walaupun memang ada beberapa kekurangan dan saya kira itu harus dibuktikan kecurangan-kecurangan tersebut dengan data data yang dimiliki oleh mereka," kata Ace.

Sebagai negara demokrasi yang menghormati kebebasan berpendapat, Ace melihat aksi tersebut sah-sah saja di mata hukum. Kendati demikian, aksi tersebut tak boleh menekan semua pihak, terutama kepada penyelenggara pemilu baik KPU maupun Bawaslu.

"Bagi kami apa yang dilakukan oleh Kivlan Zen untuk demonstrasi ya silakan-silakan saja. Namun harus tentu demonstrasi itu tidak bisa dilakukan untuk menekan hasil perolehan yang telah dilakukan oleh KPU maupun Bawaslu," pungkasnya.

Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN), Djoko Santoso mengaku tidak mengetahui rencana demo yang diinisiasi Kivlan Zen dan Eggi Sudjana. "Enggak ngerti aku, baru tahu sekarang," ujar Djoko.

Meski demikian, Djoko Santoso mempersilakan Kivlan Zen dan Eggi Sudjana menggelar aksi unjuk rasa untuk menyatakan pandangan politiknya. Mantan Panglima TNI mengatakan, Pasal 28 UUD 1945 menyatakan, setiap warga negara berhak untuk berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat secara lisan maupun melalui tulisan.

"Ya kalau mau, itu hak menyatakan pandangan politik, silakan saja. Pasal 28 menyatakan, berserikat, berkumpul, menyatakan pendapat lisan maupun tulisan itu hak setiap warga negara ya," kata Djoko.

Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Bara Hasibuan berkomentar soal aksi unjuk rasa yang dilakukan Kivlan Zen dan Eggi Sudjana di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU). Bara berpendapat seharusnya para elite politik tidak boleh menekan KPU seperti itu.

"Saya tidak setuju dengan aksi untuk menekan KPU. Justru kita harus mendukung KPU, memberikan proteksi kepada mereka. Semua tokoh masyarakat, elite terutama, jangan lah menekan KPU," ujar Bara. (Tribun Network/dan/yud/kps/wly)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved