Berita Nasional
Keluarga Kompol Cosmas Melawan, Tak Terima Perwira Brimob Itu Dipecat dari Polri
Perkembangan terbaru kasus tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan (21), yang terlindas kendaraan taktis Brimob
Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM - Perkembangan terbaru kasus tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan (21), yang terlindas kendaraan taktis Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Kamis (28/8/2025), terus menyita perhatian publik.
Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Mabes Polri pada Rabu (3/9/2025), perwira Brimob Komisaris Polisi (Kompol) Cosmas Kaju Gae resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Keputusan tersebut diambil setelah ia dinyatakan melanggar kode etik kepolisian.
Sanksi PTDH merupakan bentuk pemecatan yang dijatuhkan terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran berat, seperti tindak pidana serius, penyalahgunaan narkoba, meninggalkan tugas tanpa izin, hingga pelanggaran disiplin berat.
Meski demikian, keputusan pemecatan ini mendapat penolakan dari keluarga besar Kompol Cosmas di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Mereka menilai bahwa Cosmas bukan pelaku utama dalam insiden tersebut, melainkan berada dalam kondisi darurat saat kericuhan aksi unjuk rasa di sekitar Gedung DPR/MPR RI pecah.
Kompol Cosmas yang menjabat sebagai Komandan Batalyon (Danyon) Resimen 4 Korps Brimob Polri itu resmi dijatuhi sanksi PTDH melalui sidang kode etik yang digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Affan Kurniawan meninggal dunia setelah dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob dengan nomor polisi 17713-VII di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) malam lalu.
Insiden ini terjadi di tengah kericuhan saat demonstrasi menolak gaji dan tunjangan anggota DPR RI di sekitar Gedung DPR/MPR RI.
Affan sendiri bukan menjadi bagian dari aksi massa yang melakukan unjuk rasa. Ia sedang mengantarkan pesanan makanan ke Bendungan Hilir (Benhil).
Saat kejadian, Kompol Cosmas Kaju Gae (Kompol K) duduk di depan, sebelah kiri driver atau sopir rantis, yakni anggota Korps Brimob Polda Metro Jaya, Bripka R alias Bripka Rohmat.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan Divisi Propam Polri pada Jumat (29/8/2025), Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat dinyatakan terlibat dalam tindakan berkategori pelanggaran berat.
Sementara, lima anggota Brimob lain yang duduk di barisan kursi belakang mobil rantis dinyatakan melakukan tindakan pelanggaran kategori sedang.
Dukungan Keluarga
| Sopir Mobil Boks Dicari Polisi, Kabur usai Kecelakaan Tunggal, Muatan Berisi Rokok Ilegal |
|
|---|
| Tertangkap, Remaja Terduga Penculik Siswi SMP, 5 Hari Dilaporkan Hilang |
|
|---|
| Rizky Ridho Bek Persija Jakarta Berbahagia, Resmi Berstatus Ayah |
|
|---|
| Mutasi Kajati Jateng, Jaksa Agung Tunjuk Teguh Subroto Gantikan Siswanto |
|
|---|
| Kabar Duka, Yai Mim Meninggal di Rutan Polresta Malang Kota |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20250903_Kompol-Cosmas-Kaju-Gae.jpg)