Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Wiranto Menghela Nafas Setelah Dengarkan Kivlan Zen soal Media

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto tersenyum mendengar ucapan Kivlan Zen yang menanggapi isu tutup media

Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
YOUTUBE
Wiranto dan Kivlan Zen 

Wiranto lantas mengatakan bahwa para pakar dikumpulkan untuk mendengar pendapat masyarakat.

"Mana-mana yang kira-kira sudah melanggar batas kepantasan, melanggar batas-batas hukum yang diizinkan, sanksinya apa? Tindakannya apa?" pemerintah enggak sewenang-wenang. Justru pemerintah ingin mendapatkan masukan juga dari rakyat. Para pakar hukum, para pakar tata negara, pakar hukum pidana, dan sebagainya. Nah dari sanalah baru kita mengambil tindakan," ujarnya.

Wiranto lantas menegaskan bahwa wacana yang ia ucapkan bukan untuk membentuk diktaktor.

"Jelas ini bukan diktator. Sangat demokratis. Sangat mendengarkan. Jangan sampai keliru, dan kita selalu berpatokan dengan aturan hukum. Jangan dikelirukan. Banyak ucapan-ucapan yang sebenarnya sudah sangat mengganggu ketentraman masyarakat, sangat mengganggu keamanan nasional," ujarnya.

Lantas, soal tim pengkaji ucapan tokoh yang membahayakn negara, Wiranoto mengatakan akan membentuk tim asistensi.

"Tim ini membantu menkopolhukam, dan menelaah apakah melanggar hukum apa tidak," ujarnya.

Diketahui,Wiranto sebelumnya mengatakan akan mentake down media.

Lantas ia memberikan klarifikasi.

Wiranto lantas mengatakan bukan media seperti televisi, koran maupun radio.

Wiranto menjelaskan bahwa yang ia maksud adalah akun media sosial yang telah menyebarkan pornografi, radikalisme dan kebencian.

Wiranto lantas mengatakan media sosial yang menyebar kebencian dan membuat keresahan masyarakat juga di take down.

Terkait media mainstream, Wiranto mengatakan sudah ada komisi yang megawasi seperti dewan pers, komisi penyiaran lainnya.

Wiranto juga menyampaikan bahwa iklim kebebasan berpendapat adalah hak masyarat.

"Itu kan iklim demokrasi, memang tidak di kekang, tapi ada batasannya, ada tanggungjawabnya yang harus dibatasi oleh hukum, batasan-batasan itu sudah dikemukakan di KUHP, di UU pemilu, UU ITE, sehingga yang menabrak undang-undang itu harus ditindak tegas," ujar Wiranto.

Soal intruksinya yang mentake down pelanggaran pemilu, Wiranto menjelaskan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved