Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Dor, Dor, Guruh bak Koboi Tembak 2 Siswa SMP di Tegal Gara-gara Bermain Petasan

Bak koboi jalanan, Guruh Sandi Setiadji (40) menembak dua remaja pakai senapan angin pada Selasa (7/5/2019) dini hari.

TRIBUN JATENG/FAJAR B ACHMAD
Senapan angin yang dipergunakan tersangka menembak dua remaja diperlihatkan di Polres Tegal Kota, Jawa Tengah, Senin (13/5/2019). 

Padahal anaknya yang masih kecil sedang tidur pulas.

Tersangka penembakan diperlihatkan Kapolres AKBP Rondhijah di Polres Tegal Kota, Senin (13/5/2019).
Tersangka penembakan diinterogasi Kapolres AKBP Rondhijah di Polres Tegal Kota, Senin (13/5/2019). (TRIBUN JATENG/FAJAR B ACHMAD)

"Tersangka penembakan kami jerat Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 KUH Pidana," terang AKBP Rondhijah.

Masing-masing ancamannya hukuman penjara 3 tahun 6 bulan dan 2 tahun 8 bulan.

Kapolres meminta warga tidak bertindak bak koboi dalam masalah lingkungan atau melakukan kekerasan.

Ada banyak cara yang bisa ditempuh dengan mengedepankan pendekatan sosial.

Di antaranya menegur atau melaporkan kepada ketua lingkungan setempat agar ada jalan keluar.

Perlu diketahui, senapan angin PCP menggunakan sumber udara bertekanan atau Pre Charged Peneumatic (PCP).

Biasanya memiliki tekanan yang besar antara 2.000 - 3.000 psi, dapat melontarkan peluru sampai kecepatan lebih dari 1.000 fps.

Senapan PCP biasanya dipompa dengan menggunakan tabung gas atau pompa mekanis konvensional.

Di sisi lain, peluru kaliber 4.5 mm merupakan kaliber paling umum atau paling banyak digunakan.

Kaliber ini dipakai juga di lomba menembak Olimpiade ISFF.

Peluru ini mempunyai lintasan yang paling datar sehingga menjadikannya paling akurat. (fba)

Bill Tagihan Obat Anak Nikita Mirzani Capai 13 Lembar, Berikut Totalnya

Terkena Bujuk Rayu, Janda di Purwokerto Tertipu Kenalan di Facebook, Mobil Honda Brio Raib

BREAKING NEWS: Pecah Ban di Tol Boyolali, Sopir Minibus Terpental Lalu Terlindas

BREAKING NEWS : Bupati Jepara Ahmad Marzuki Ditahan KPK, Begini Penjelasan Jubir Febri Diansyah

TONTON JUGA DAN SUBSRIBE:

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved