Dor, Dor, Guruh bak Koboi Tembak 2 Siswa SMP di Tegal Gara-gara Bermain Petasan
Bak koboi jalanan, Guruh Sandi Setiadji (40) menembak dua remaja pakai senapan angin pada Selasa (7/5/2019) dini hari.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Bak koboi jalanan, Guruh Sandi Setiadji (40) menembak dua remaja pakai senapan angin pada Selasa (7/5/2019) dini hari.
Dua remaja tersebut sedang berada di pos kamling Jalan Arjuna, Kelurahan Slerok, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, Jawa Tengah.
Guruh membidik Arif Syawaludin Hanafi dan Zidni Ilman Muhammad dari lantai 2 rumahnya menggunakan scope.
UPDATE: 11 Anak di Tegal Lari Kocar-Kacir Sadar Temannya Tertembak, Betis Zidni dan Arif Tiba-tiba Berdarah
• Anggota TNI Pratu Kasnun Gugur Ditembak KKB Papua, Unggahan Istri di FB Sebulan Lalu Seperti Firasat
• Guru SD Ini Dituding Perekam Pemuda Ancam Penggal Jokowi : Saya Mengajar dan Belanja di Sukabumi
• Bill Tagihan Obat Anak Nikita Mirzani Capai 13 Lembar, Berikut Totalnya
"Dor, dor," begitu senapan meletus, dua siswa SMP itu pun terjungkal berlumuran darah.
Arif tertembak di betis kiri sedangkan Zidni tertembak di betis kanan.
"Jadi tersangka ini punya anak kecil berusia dua tahun.
Anak-anak SMP itu berisik terus di pos ronda.
Karena kesal, tersangka pun menembak mereka," jelas Kapolres Tegal Kota AKBP Siti Rondhijah di Mapolres, Senin (13/5/2019) sore.
Peluru membuat dua korban penembakan tersebut mengalami luka di betis.
Setelah dibawa ke RSUD Kardinah, ditemukan peluru proyektil di masing-masing betis korban.
AKBP Siti Rondhijah mengatakan, pelaku menembak korban menggunakan senapan angin PCP Bocap 500 cc kaliber 4,5 mm.
Jarak tembak sekira 25-30 meter dari lantai 2 tempat tinggal pelaku.
Guruh mengaku tega melakukannya karena kesal terhadap para korban.
Mereka membuat kegaduhan di pos kamling dan bermain petasan.
Padahal anaknya yang masih kecil sedang tidur pulas.

"Tersangka penembakan kami jerat Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 KUH Pidana," terang AKBP Rondhijah.
Masing-masing ancamannya hukuman penjara 3 tahun 6 bulan dan 2 tahun 8 bulan.
Kapolres meminta warga tidak bertindak bak koboi dalam masalah lingkungan atau melakukan kekerasan.
Ada banyak cara yang bisa ditempuh dengan mengedepankan pendekatan sosial.
Di antaranya menegur atau melaporkan kepada ketua lingkungan setempat agar ada jalan keluar.
Perlu diketahui, senapan angin PCP menggunakan sumber udara bertekanan atau Pre Charged Peneumatic (PCP).
Biasanya memiliki tekanan yang besar antara 2.000 - 3.000 psi, dapat melontarkan peluru sampai kecepatan lebih dari 1.000 fps.
Senapan PCP biasanya dipompa dengan menggunakan tabung gas atau pompa mekanis konvensional.
Di sisi lain, peluru kaliber 4.5 mm merupakan kaliber paling umum atau paling banyak digunakan.
Kaliber ini dipakai juga di lomba menembak Olimpiade ISFF.
Peluru ini mempunyai lintasan yang paling datar sehingga menjadikannya paling akurat. (fba)
• Bill Tagihan Obat Anak Nikita Mirzani Capai 13 Lembar, Berikut Totalnya
• Terkena Bujuk Rayu, Janda di Purwokerto Tertipu Kenalan di Facebook, Mobil Honda Brio Raib
• BREAKING NEWS: Pecah Ban di Tol Boyolali, Sopir Minibus Terpental Lalu Terlindas
• BREAKING NEWS : Bupati Jepara Ahmad Marzuki Ditahan KPK, Begini Penjelasan Jubir Febri Diansyah
TONTON JUGA DAN SUBSRIBE: