Sudah Firasat, Bupati Jepara Ahmad Marzuqi Berpamitan ke OPD Sebelum Ditahan KPK
Bupati Jepara Ahmad Marzuqi sebelum ditahan KPK berpamitan kepada pejabat OPD yang dipimpinnya
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: abduh imanulhaq
Hakim Tunggal memutuskan praperadilan yang diajukan Ahmad Marzuqi dikabulkan dan menyatakan penetapan tersangka Ahmad Marzuqi tidak sah dan batal demi hukum.
Diduga Ahmad Marzuqi selaku Bupati Jepara memberikan total dana Rp 700 juta (dalam bentuk rupiah sebesar Rp500 juta dan sisanya dalam bentuk dolar AS setara dengan Rp200 juta) kepada hakim Lasito terkait putusan atas praperadilan tersebut.
Diduga uang diserahkan ke rumah Lasito di Solo dalam bungkusan tas plastik bandeng presto dan uang ditutup dengan kotak bandeng presto agar tidak terlihat.
Sebagai pihak yang diduga penerima, Lasito disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi, Ahmad Marzuqi disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (goz)
• Terkena Bujuk Rayu, Janda di Purwokerto Tertipu Kenalan di Facebook, Mobil Honda Brio Raib
• Bill Tagihan Obat Anak Nikita Mirzani Capai 13 Lembar, Berikut Totalnya
• Bukan 62 Persen, Ferdinand Hutahaean Bongkar Prediksi Kemenangan Prabowo Cuma Segini
• Inilah 24 Anggota Tim Asistensi Hukum Bentukan Wiranto, Ada Mahfud MD, Rocky Gerung Sebut Kata Dungu
TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE: