Jelang 22 Mei, Amien Rais dan Habib Rizieq Shihab Ditantang Sumpah Mubahalah oleh Relawan Jokowi
Jelang 22 Mei 2019, Habib Rizieq Shihab (HRS) dan Amien Rais ditantang sumpah mubahalah oleh relawan Jokowi.
TRIBUNJATENG.COM - Jelang 22 Mei 2019, Habib Rizieq Shihab (HRS) dan Amien Rais ditantang sumpah mubahalah oleh relawan Jokowi.
Relawan Joko Widodo (Jokowi) dan Maruf Amin menantang Habib Rizieq dan Amien melakukan mubahalah.
Habib Rizieq Shihab dan Amien Rais ditantang melakukan sumpah mubahalah atas tudingan bahwa Pilpres 2019 dan Pemilu penuh kecurangan.
Selain itu atas tuduhan kubu pasangan calon (paslon) 01 melakukan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Diketahui dalam ajaran Islam, arti mubahalah adalah mengadu sumpah dan memohon kutukan kepada Allah untuk dijatuhkan kepada orang yang berdusta, sebagai bukti kebenaran salah satu pihak.
Tantangan untuk mubahalah tersebut dilontarkan oleh beberapa kelompok relawan 01.
Antara lain Ketua Militan 34 Anwar Husin, Ketua Tim 7 Jokowi Centre Foundation Toni Suhartono, Ketua Panca Tunggal Banten Ali Nurdin Quraisy, Ketua Jawara Dukung Jokowi (Wardjo) Muhidin.
Ketua Sahabat Jokowi Harris Mardiyansyah, Ketua Forum Kajian Fitnah Akhir Zaman Ardli Primana, dan pengasuh Ponpes Al Mahbubiyah KH Manarul Hidayat.
Para relawan tersebut menilai Habib Rizieq dan Amien Rais telah melontarkan pertanyaan yang membuat gaduh masyarakat Indonesia.
Mereka juga menyayangkan pernyataan kedua tokoh tersebut yang tidak bisa membuktikan tudingannya soal dugaan kecurangan Pemilu 2019.
"Jika yang disampaikan benar, maka mari bermubahalah dengan saya, tentu harus sesuai dengan definisi.
Jadi misal terstruktur, definisinya yakni ada struktur yang dibentuk untuk kecurangan.
Kalau sistematis, itu berarti kecurangan itu dirancang sedemikian rupa, relawannya dilatih," ujar Ketua Muslim Cyber Army Jokowi-Ma'ruf Diki Candra, ketika dikonfirmasi, Sabtu (18/5/2019).
Pengertian masif yang dimaksud Diki adalah terjadi di mana-mana bahkan di luar kondisi normal dan bahkan disebut brutal.
"Kalau memang yakin itu ada, mari mubahalah dengan saya," ucapnya.
Selain itu, apabila Habib Rizieq Shihab dan Amien Rais bisa membuktikan dan yakin ada kecurangan yang TSM, maka seharusnya mereka berani bermubahalah dan tak keberatan bersumpah untuk sesuatu yang diyakini benar.
Mubahalah, lanjut Diki, juga harus dilakukan dengan benar sesuai dengan syariat Islam.
Yakni bertemu kedua belah pihak dengan membawa keluarga yang bersangkutan juga.
"Harus sesuai syariat Islam.
Bawa anak bawa istri, kemudian didampingi ulama.
Kalau perlu MUI (Majelis Ulama Indonesia) sebagai fasilitator, mediator," kata dia.
Lebih lanjut, ia menyatakan keseriusan kubu 01 untuk melakukan mubahalah dengan mengirim surat secara resmi kepada pihak-pihak tersebut, yakni Amien l Rais, Habib Rizieq Shihab, dan Ustadz Bachtiar Natsir.
"Saya sampaikan juga di surat mubahalah, nomor handphone saya untuk bisa dihubungi kapan bisa untuk mubahalah," katanya.
Pengumuman Hasil Pilpres 2019
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menetapkan presiden dan wakil presiden terpilih pada Sabtu, 25 Mei 2019.
Sedangkan pada tanggal 22 Mei, KPU baru sebatas mengumumkan hasil rekapitulasi Pemilu 2019.
Dilansir dari Tribunnews.com, penetapan pemenang terpilih pada tanggal 25 Mei dilakukan dengan kondisi, jika tak ada gugatan sengketa hasil Pemilu yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kondisi tersebut juga berlaku bagi pemilihan legislatif untuk menetapkan jumlah perolehan kursi dan anggota legislatif terpilih.
"Putusan calon terpilihnya, tergantung.
Apakah ada sengketa atau tidak.
Kalau tanggal 22 Mei kita tetapkan (umumkan), 3 hari kemudian sampai tanggal 25 Mei tidak ada sengketa, maka 25 Mei kita tetapkan," kata Ketua KPU RI Arief Budiman di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019).
Namun bila ada peserta yang mengajukan sengketa hasil Pemilu ke MK dalam masa 3 hari, dari tanggal 22 - 25 Mei, maka penetapan calon presiden dan wakil presiden terpilih akan dilakukan pascaputusan MK.
"Kalau perolehan suaranya disengketakan, maka kita tunggu sampai selesainya proses sengketa.
Tapi kalau tidak, maka dalam waktu 3 hari itu, akan kita tetapkan.
3 hari setelah rapat rekapitulasi selesai (re: tanggal 22 Mei)," jelas Arief.
Soal putusan penyelesaian sengketa hasil Pemilu presiden dan wakil presiden oleh MK, akan berlangsung dalam rentang waktu 23 Mei 2019 - 15 Juni 2019.
Sedangkan pengambilan sumpah dan janji pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih akan dilakukan pada 20 Oktober 2019.(*)
• Kegigihan Fatihatun Nahdhiyah, Mahasiswi Al-Azhar Asal Jepara yang Meninggal Kecelakaan di Kairo
• Ketidakpuasan Kubu Lawan soal Hasil Pemilu, Jokowi Tampak Jengkel: Namanya Kalah Pasti Tidak Puas
• Harga Selimut Bayi Nikita Mirzani Capai Rp 15 Juta, Ayu Ting Ting Berikan Barang Lebih Mahal
• Soal Surat Wasiat Prabowo, Gerindra : Akan Jadi Standing Point Terakhir Prabowo