Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Amien Rais Mangkir dari Panggilan Polda Metro Jaya, Ini Kata Dewan Kehormatan PAN

Politikus gaek Partai Amanat Nasional (PAN), Amien Rais mangkir dari panggilan pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya

Editor: galih permadi
Ketua Majelis Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais memberikan keterangan pers sebelum menyambangi pansus hak angket KPK di gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/7/2017). Kedatangan Amien Rais guna mendukung langkah Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).(KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG) 

Argo mengatakan, pihaknya belum menerima konfirmasi kehadiran pihak Ustaz Sambo.

"Nanti dilihat saja, datang atau tidak," ungkap Argo.

Bisa berubah jadi tersangka

Juru bicara Polda Metrro Jaya, Kombes Argo Yuwono menyebut status Amien Rais bisa saja berubah setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan makar.

Hari ini, Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan kepada Amien Rais sebagai saksi untuk kasus dugaan makar yang menjerat politikus Partai Amanat Nasional (PAN), Eggi Sudjana.

Kemungkinan itu tentu berdasar dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Subdit Kamneg Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Amien Rais.

Seperti dikutip SURYA.co.id dari Warta Kota dalam artikel berjudul 'Hari Ini Polda Metro Jaya Periksa Amien Rais, Status Saksi Bisa Berubah Menjadi Tersangka', Kombes Argo Ywono memberikan tanggapan mengenai kemungkinan status Amien Rais yang bisa berubah.

"Semua kemungkinan bisa terjadi," jawab Argo Yuwono.

Ketua Dewan Kehormatan PAN, Amien Rais, dijadwalkan akan diperiksa oleh Polda Metro Jaya, Senin (20/5/2019) pada pukul 10.00 WIB.

Pemeriksaan Amien Rais oleh Polda Metro Jaya itu terkait kasus dugaan makar yang dilakukan oleh Eggi Sudjana.

Eggi Sudjana ditahan sejak Selasa (14/5/2019) lalu. Dia masuk Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sekira pukul 23.00 WIB, dan akan ditahan sampai 20 hari ke depan.

Penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka.

Penetapan itu dilakukan setelah proses gelar perkara pada 7 Mei 2019, dengan kecukupan alat bukti seperti enam keterangan saksi, empat keterangan ahli, beberapa dokumen, petunjuk, dan kesesuaian alat bukti.

Eggi Sudjana dilaporkan oleh caleg PDIP S Dewi Ambarawati alias Dewi Tanjung, ke Polda Metro Jaya atas tuduhan makar.

Dewi melaporkan Eggi Sudjana, berkaitan dengan beredarnya video ketika Eggi Sudjana menyerukan people  power dalam sebuah orasi.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved