Rabu, 3 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Bupati Demak Usulkan Pembahasan Raperda Perlindunga Anak dan Raperda Perpustakaan

Bupati Demak HM Natsir mengajukan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) dalam rapat paripurna di gedung DPRD Demak, Senin (21/5/2019).

Tayang:
Penulis: Alaqsha Gilang Imantara | Editor: suharno
Tribun Jateng/Alaqsha Gilang Imantara
Wakil Bupati Demak, Joko Sutanto menyerahkan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) kepada wakil Ketua DPRD Demak, Fahruddin Bisri Slamet dalam rapat paripurna DPRD di gedung DPRD Demak, Selasa (21/5/2019). 

TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Bupati Demak M Natsir mengajukan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) dalam rapat paripurna di gedung DPRD Demak, Senin (21/5/2019).

Meski begitu, tak ada target kapan pembahasan dua raperda itu rampung menjadi perda.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Demak, Muntohar dan Wakil Ketua DPRD Demak, Fahruddin Bisri Slamet, Bupati Demak, HM Natsir, Wakil Bupati Demak, Joko Sutanto dan dihadiri anggota DPRD Demak beserta jajaran OPD Kabupaten Demak.

Bupati Demak, HM. Natsir mengungkapkan dua raperda itu adalah Raperda tentang Perlindungan Anak dan Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan.

Raperda Perlindungan Anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan.

Ketua IPHI Guntur Demak, H Syaekun Abdul Gofar Imbau Warga Tak Ikut Gerakan People Power

"Anak-anak dimanapun harus dilindungi karena Kabupaten Demak termasuk kabupaten yang layak anak. Kita mengajak semua stakeholder dan lingkungan pendidikan untuk mendukung program ini,"ucap Bupati Natsir ditemui di gedung DPRD Demak, Selasa (21/5/2019).

Menurutnya, anak adalah aset bangsa, sehingga pemerintah kabupaten Demak melalui satpol PP mengakomodir anak-anak terlantar dan gelandangan dengan mengirimnya ke panti sosial karena pemkab Demak berupaya melindungi dan menanggulangi anak terlantar.

Hal ini tentu, juga perlu dorongan dari orang tua dan seluruh lapisan masyarakat.

Sementara, terkait raperda penyelenggaraan perpustakaan, Natsir mengatakan perpustakaan sebagai sistem pengelolaan ilmu pengetahuan dan berperan sebagai pembawa perubahan kondisi masyarakat kearah kondisi masyarakat maju berbasis ilmu pengetahuan dan informasi.

"Sasarannya supaya terbentuknya masyarakat yang mempunyai budaya membaca dan belajar sepanjang hayat," tambahnya.

Dengan adanya Raperda Perpustakaan, kata dia, Pemkab Demak bisa menetapkan kebijakan daerah dalam mengawasi, mengatur, mengevaluasi penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan di kabupaten Demak.

Ditemui di tempat yang sama, Wakil Ketua DPRD Demak, Fahruddin Bisri Slamet mengatakan dua raperda ini sudah sesuai dengan mekanisme yang ada terkait dengan perpustakaan dan ramah anak.

"Demak sangat perlu raperda perlindungan anak ini sehingga kedepan anak-anak tidak ada yang tereksploitasi oleh orang tua maupun orang lain,"tuturnya.

Mengenai raperda perpustakaan, kata Slamet, hal itu diperlukan untuk memberikan landasan hukum bagi pengelolaan perpustakaan di kabupaten Demak.

"Keberadaan perpustakaan sangat perlu mendapat perhatian dari pemerintah Demak sebagai upaya untuk meningkatkan sarana dan prasarana perpustakaan dan meningkatkan minat baca masyarakat Demak,"pungkasnya. (agi)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved