Jumat, 10 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Jadwal PPDB SD dan SMP di Kota Semarang, Begini Rumus Sistem Zonasi dan Kelurahan Jadi Acuan Seleksi

Zonasi kelurahan menjadi acuan dalam seleksi penerimaan peserta didik baru (ppdb) SD-SMP di Kota Semarang.

Penulis: akbar hari mukti | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG/DOK
ILUSTRASI SISWA SD. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SD dan SMP 2015-2016 di Kabupaten Demak akan dilaksanakan 29 Juni-2 Juli 2015. 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Akbar Hari Mukti

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Zonasi kelurahan menjadi acuan dalam seleksi penerimaan peserta didik baru (ppdb) SD-SMP di Kota Semarang.

Sistem ini dilakukan untuk mendorong penerimaan peserta didik secara optimal.

Kepala Disdik Semarang Gunawan Saptogiri menuturkan, berdasarkan data 2019, jumlah lulusan TK di Kota Semarang diperkirakan mencapai 29.771 siswa.

UPDATE: Innalillahi Wa Inna Ilaihi Rojiun, Ustadz Arifin Ilham Meninggal Dunia di Penang Malaysia

Sementara, perkiraan lulusan SD tahun ini mencapai 25.616 siswa.

"Artinya mereka yang akan mendaftar ke SD dan SMP negeri ada banyak. Dengan sistem zonasi bisa diurai secara optimal yakni per kelurahan," ujarnya kepada Tribun Jateng, Selasa (21/5/2019).

Sementara jumlah daya tampung total 327 SD negeri di Kota Semarang tahun ini menurutnya adalah 14.392 siswa.

Sedangkan daya tampung total 44 SMP negeri di Semarang ialah 11.136 siswa.

Bagi calon peserta didik yang nantinya tak bisa lolos PPDB tingkat SD maupun SMP, tak perlu berkecil hati.

Menurut Gunawan Saptogiri masih banyak sekolah swasta yang memiliki kualitas yang baik di Kota Semarang.

"Tak mungkin semuanya masuk. Maka jangan sedih kalau tak masuk sekolah negeri," urainya.

Adapun jadwal ppdb tingkat SD negeri di Kota Semarang diselenggarakan pada 23-25 Mei 2019.

Sedangkan, jadwal ppdb tingkat SMP diselenggarakan 13-15 Juni 2019.

Menurutnya, sekolah memprioritaskan siswa yang lebih dekat ke sekolah meski ada siswa lain yang memiliki nilai lebih baik tapi rumahnya lebih jauh atau tak sesuai zonasi yang telah ditetapkan.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved