Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Tim Hukum BPN Masuk Lewat Pintu Belakang Mahkamah Konsitusi

BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, akhirnya memutuskan menggugat hasil Pemilu Presiden (pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi

KOMPAS.com/JESSI CARINA
Ketua Tim Hukum BPN Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto melakukan konferensi pers usai mengajukan gugatan hasil pilpres di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (24/5/2019). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, akhirnya memutuskan menggugat hasil Pemilu Presiden (pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah menolak hasil penghitungan suara pilpres dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memenangkan capres-cawapres petahana, Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

BPN Prabowo-Sandi mempercayakan Bambang Widjojanto sebagai Ketua Tim Kuasa Hukum untuk mengawal dan memenangkan gugatan sengketa hasil pilpres tersebut di MK.

Tim hukum BPN Prabowo-Sandi tiba di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jumat (24/5) sekira Pukul 22.33 WIB. Mereka yang hadir diantaranya Ketua Tim Hukum BPN Bambang Widjojanto, Direktur Komunikasi dan Media BPN yang juga penanggungjawab tim hukum, Hashim Djojohadikusumo, serta anggota Tim Hukum BPN Denny Indrayana.

Mereka berjalan kaki bersama beberapa orang lainnya dan masuk ke  Gedung MK melalui pintu belakang di Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat.

Itulah kabar terbaru berita prabowo subianto, kehadiran mereka pun langsung disambut takbir oleh para pendukung yang tampak terkejut dengan kedatangan tim kuasa hukum BPN itu.

Mereka pun diarahkan masuk melalui pintu depan untuk kemudian mendaftarkan gugatan hasil pilpres 2019 ke ketua mk 2019.

Penanggungjawab BPN Prabowo-Sandi untuk gugatan pilpres ke MK, Hashim Djojohadikusumo menyatakan penunjukan Bambang sudah melalui pertimbangan yang matang.

Dalam jumpa pers usai proses pendaftaran, Bambang menyatakan sempat merasa dipersulit saat akan datang ke gedung MK.

Menurutnya ada beberapa blokade di jalan menuju MK sehingga tim BPN terpaksa mengambil jalan lain dan masuk lewat pintu belakang.

“Kami berharap, blokade-blokade seperti ini tidak terjadi lagi saat kasus ini sudah mulai berjalan. Kami merasa dipersulit saat akan datang ke MK. Semoga kami tak lagi dipersulit di proses-proses berikutnya,” kata Bambang.

"Perlu saya sampaikan ketua tim lawyer atau tim hukum adalah Doktor Bambang Widjojanto, yang saya kira sudah bukan asing lagi, beliau juga adalah mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dan beliau tahu persis apa yang harus diperjuangkan di Mahkamah Konstitusi," kata Hashim.

Hashim mengatakan, pihaknya akan mendaftarkan secara resmi gugatan hasil Pilpres 2019 ke MK di Jakarta pada Jumat, 24 Mei 2019, sekira pukul 20.30 hingga 22.00 WIB.

Nantinya Bambang Widjojanto akan dibantu oleh delapan hingga sembilan pakar hukum dalam mengadvokasi di persidangan di MK.

Nama-nama yang dipertimbangkan adalah pakar hukum tata negara Irman Putera Sidin, mantan guru besar hukum tata negara Profesor Doktor Denny Indrayana dan serta advokat Rikrik Rizkiyana.

Hasim yang juga adik Prabowo Subianto itu belum dapat menjelaskan pokok tuntutan dan bukti-bukti yang akan diajukan ke MK. "Kalau untuk teknis, nanti saja disampaikan tim hukum," ujarnya.

Koordinator Juru Bicara BPN Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan penunjukan Bambang Widjojanto sebagai Ketua Tim Kuasa Hukum gugatan ke MK ini karena dianggap memiliki kemampuan dan pengalaman yang baik dalam berperkara di MK. Sebagian besar sengketa hasil pilkada dan uji materi undang-undang yang ditangani Bambang Widjojanto dikabulkan MK atau menang.

"BW memang sering kali sebelum jadi pimpinan KPK itu juga beracara di MK, bahkan hampir semua yang didampingi BW di MK itu menang," ujar Dahnil.

Selain itu, rekam jejak Bambang Widjojanto yang pernah menjadi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menjadi pertimbangan BPN.

Dahnil mengatakan, dugaan kecurangan pilpres yang disoroti pihak BPN merupakan korupsi politik. "Oleh sebab itu, BW sangat kredibel selain memang kami menemukan ada praktik kejahatan korupsi politik. Karena korupsi yang paling krusial hari ini salah satunya adalah korupsi politik dan BW mendalami permasalahan itu," kata Dahnil.

Ketua mahkamah Konstitusi Anwar Usman menyatakan lembaga yang dipimpinnya telah siap 100 persen untuk menangani sengketa hasil pilpres dan pileg 2019.

Untuk pengajuan gugatan Pilpres 2019 dapat diajukan ke MK dalam batas waktu tiga hari sejak ditetapkannya hasil rekapitulasi penghitungan suara oleh KPU. Artinya, pendaftaran permohonan gugatan hasil Pilpres 2019 dapat diajukan paling lambat Jumat, 24 Mei 2019, pukul 01.46 WIB.

Sebab, KPU menetapkan dan mengumumkan penghitungan hasil Pilpres 2019 pada Selasa, 21 Mei 2019, pukul 01.46 WIB.

Setelah menerima permohonan, MK akan melakukan verifikasi kelengkapan berkas. Menurut dia, untuk PHPU 2019 untuk Pilpres tidak ada mekanisme perbaikan permohonan. Hal ini, karena proses penanganan sengketa harus selesai selama kurun waktu 14 hari kerja.

Adapun sidang pendahuluan sengketa hasil pilpres ini dijadwalkan digelar pada 14 Juni. Dalam sidang tersebut, pihak pemohon akan menyampaikan permohonan. KPU selaku termohon, serta perwakilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan tim capres-cawapres Jokowi-Ma'ruf akan dihadirkan sebagai pihak terkait.

Pada 21 Mei 2019 dini hari lalu, KPU menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara nasional Pilpres 2019. Ditetapkan, pasangan Jokowi-Ma'ruf memperoleh 85.607.362 atau 55,50 persen suara. Sedangkan Prabowo-Sandi mendapatkan 68.650.239 atau 44,50 persen suara.

Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen suara.

Kubu Jokowi Lebih Siap

Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf menyatakan pihaknya telah jauh-jauh hari membentuk tim hukum untuk mengawal dan mementahkan dalil sengketa pilpres yang diajukan pihak Prabowo-Sandi dalam persidangan di MK.

Tim tersebut pun sudah bekerja sebelum KPU menetapkan hasil Pemilu 2019. "Secara teknis dan prinsip kami sudah siap untuk menghadapi pihak 02 Prabowo-Sandi yang akan menggugat hasil pilpres ke MK. Kami sudah bekerja jauh hari sebelum hasil rekapitulasi pemilu," ujar Sekretaris tim hukum TKN Ade Irfan Pulungan.

Bahkan, lanjutnya, TKN sudah memperkirakan BPN Prabowo-Sandi akan ke MK untuk menggugat hasil pilpres ke MK. TKN pun sudah siap untuk menghadapi persidangan yang akan dimulai pada 14 Juni 2019 hingga sidang putusan pada 28 Juni.

"Jadwal-jadwal persidangan pun kami sudah menerima. Jadi, kami sudah membagi dan telah bekerja mengenai tim kuasa hukum," ungkapnya.

TKN, seperti diungkapkan Ade, juga telah berkoordinasi dengan seluruh anggota tim hukum yang terdiri dari advokat profesional hingga ahli kepemiluan. Adapun tim hukum tersebut dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra. (tribun network/fik/kcm/coz)

* BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, menggugat hasil Pemilu Presiden (pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

* BPN Prabowo-Sandi mempercayakan Bambang Widjojanto sebagai Ketua Tim Kuasa Hukum.

* Tim hukum BPN Prabowo-Sandi tiba di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jumat (24/5) sekira Pukul 22.33 WIB.

Klik

Ikuti terus proses gugatan hasil Pemilu Presiden 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Information:
Page: 1
Order by page: 0
Edition date: Sat, 25 May 2019 
Created date: Fri, 24 May 2019 23:33

Note:
DAFTARKAN GUGATAN - Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (kedua kiri) melakukan pendaftaran gugatan perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (24/5). 
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved